Siap Ikuti India, Malaysia Siapkan Aturan Ketat Peredaran Rokok Elekterik

By Vapemagz | News | Rabu, 2 Oktober 2019

Malaysia berencana untuk memperkenalkan aturan baru terkait penjualan dan penggunaan rokok elektronik atau vape. Negara tetangga Indonesia ini siap mengikuti negara-negara di seluruh dunia yang satu-persatu mulai melarang peredaran perangkat yang dikaitkan dengan kematian dan kecanduan tembakau di kalangan remaja itu.

Sebelumnya, India terlebih dahulu melarang penjualan rokok elektrik bulan lalu setelah ada serangkaian penyakit paru-paru dan kematian terkait penggunaan rokok elektrik dengan minyak THC di Amerika Serikat. Rencananya, Malaysia ingin membuat aturan yang memasukkan rokok elektrik sama dengan produk tembakau lainnya di bawah undang-undang tunggal yang akan melarang promosi dan iklan, penggunaan di tempat umum dan penggunaan produk oleh anak di bawah umur.

“Semakin banyak penelitian menunjukkan bahwa vape atau rokok elektronik masih berbahaya bagi kesehatan manusia. Selain itu, vape masih belum terbukti menjadi solusi yang efektif untuk berhenti merokok,” kata seorang pejabat Kementerian Kesehatan Malaysia dalam korespondensi email dengan Reuters.

MALAY MAIL/Farhan Najib
Wakil Menteri Kesehatan Malaysia, Dr Lee Boon Chye.

Menurut data kementerian berdasarkan survei kesehatan dan morbiditas nasional 2015, terdapat sekitar 5 juta orang Malaysia berusia 15 tahun ke atas yang termasuk kategori perokok dari total populasi sekitar 32 juta. Saat ini draft akhir dari Undang-Undang Pengendalian Tembakau dan Rokok yang baru telah selesai dan diserahkan ke jaksa agung untuk tinjauan akhir.

“Kami sangat berharap bahwa UU yang baru dapat diajukan ke parlemen tahun depan,” kata sumber kementerian tersebut dalam email.

Produk tembakau di Malaysia saat ini diatur berdasarkan Undang-Undang Pangan tetapi tidak ada peraturan khusus yang mengatur penjualan dan penggunaan vaporiser dan rokok elektrik. Namun, larangan likuid vaporiser yang mengandung nikotin telah berlaku sejak November 2015.

Industri vaping dunia, yang telah mengalami pertumbuhan pesat. Menurut data dari Euromonitor International, pasar global untuk rokok elektrik bernilai USD 15,7 miliar pada tahun 2018, dan diproyeksikan menjadi lebih dari dua kali lipat menjadi USD 40 miliar pada tahun 2023.

(Via Reuters)

Comments

Comments are closed.