Seychelles, salah satu negara di Afrika Timur, sebentar lagi akan melegalkan produk vape. Undang-undang baru akan segera disetujui oleh Kabinet Menteri negara tersebut.
Seychelles menjadi negara baru kedua yang mengumumkan pencabutan larangan produk vape. Sama halnya dengan Uni Emirat Arab mengumumkan legalisasi vape pada bulan Februari lalu setelah berbulan-bulan diskusi.
Undang-undang baru akan mendefinisikan vape sebagai produk tembakau legal. Pemerintah akan mengatur penjualan, pembuatan dan penggunaan vape sebagaimana undang-undang baru diterbitkan. Pejabat kesehatan di Seychelles cukup positif tentang peran yang mungkin dimainkan vape sebagai alternatif bagi orang yang merokok.
“Ini adalah cara yang baik untuk membantu perokok keluar dari kebiasaan itu dan membantu mengurangi kandungan nikotin serta zat berbahaya lainnya yang ditemukan dalam rokok tembakau,” kata Bharathi Viswanathan, dari Departemen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kardiovaskular di Rumah Sakit Seychelles.
Mengenali vaping sebagai solusi potensial untuk masalah kesehatan yang disebabkan oleh rokok tembakau menjadi masalah serius, hingga World Health Organization (WHO) mengirim bantuan dana kesehatan untuk mengurangi permasalahan ini.
(Via Global Tobacco Control / Tobacco Atlas)
Comments