Setoran Cukai HPTL Semester I-2021 Turun 28%

By Bayu Nugroho | News | Jumat, 6 Agustus 2021

Pandemi Covid-19 telah menampar perekonomian Indonesia salah satunya menurunnya penerimaan dari cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Sepanjang semester I-2021, realisasi penerimaan cukai HPTL hanya Rp 298 miliar, atau turun sebesar 28 persen secara year on year (yoy).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengungkapkan bahwa kinerja penerimaan cukai HPTL menurun akibat imbas dari penurunan produksi. Sementara, Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap meningkat meskipun produksinya makin berkurang, tapi tarif cukainya dinaikkan.

Headline
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani: “Para pelaku usaha HPTL juga dimungkinkan untuk mendapatkan relaksasi pembayaran cukai bulanan sampai dengan Oktober 2021 sesuai dengan ketentuan PMK 93/2021.”

Untuk mempertahankan kondisi para pelaku industri rokok dan HPTL, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Beleid tersebut berlaku per 12 Juli 2021.

Pihaknya optimistis, penerimaan cukai HPTL di akhir tahun ini bisa mencapai target yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 680 miliar.

(Via SiapGrak)

Comments

Comments are closed.