Setelah Larang Seks Bebas Dan Alkohol, Vape Juga Dilarang Penggunaannya Di Qatar

By Vape Magz | News | Sabtu, 9 Juli 2022

Ilustras vaping yang dilakukan seorang pria (sumber foto : www.pexels.com)

Vapemagz – Tuan rumah Piala Dunia 2022, Qatar kembali menerapkan aturan tegas terkait pelaksanaan turnamen sepak bola akbar sejagat raya itu. Setelah melarang alkohol dan seks bebas, kini penggemar juga ‘diharamkan’ membawa sekaligus menggunakan rokok elektrik (vape) saat menonton pertandingan tersebut.

Menurut undang-undang Qatar, hukuman untuk vaping dapat mencakup denda hingga 10.000 riyal (sekitar 2.200 pounds atau sekitar Rp39 juta) dan bahkan hukuman penjara 3 bulan. Aturan itu mulai berlaku sejak tahun 2014.

“Rokok elektrik dilarang di Qatar sesuai dengan perintah kementerian pada tahun 2014. Siapa pun yang memiliki rokok elektrik dapat dikenakan tindakan yang sesuai,” kata kepala Departemen Penyakit Tidak Menular di Kementerian Kesehatan Masyarakat Qatar, Dr Kholood al-Mutawa, Dilansir Daily Star, Rabu (6/7/2022).

Dr Kholood menegaskan, pemerintah sudah memberikan instruksi ke sejumlah outlet swalayan untuk menjual produk tersebut. Bahkan, Qatar sendiri menolak keras produk vape masuk ke negara tersebut.

“Kami telah menginstruksikan semua supermarket, apotek, dan outlet lainnya untuk tidak menjualnya. Kami juga telah berkomunikasi dengan departemen bea cukai di bandara, pelabuhan, dan perbatasan darat untuk tidak mengizinkan rokok elektrik masuk ke Qatar,” jelasnya.

Sementara itu, rokok tradisional masih legal di Qatar. Alasannya berdasarkan data dari WHO, populasi orang dewasa di negara Timur Tengah mayoritas Muslim itu hanya 12 persen saja yang merokok tembakau.

Sebelumnya, Qatar juga mengancam pelaku seks bebas selama perhelatan Piala Dunia 2022 dengan hukuman hingga 7 t,ahun penjara.

Tak sampai disitu, Qatar juga membatasi alkohol di ruang publik. Penggemar dilarang minum alkohol selama berada di stadion saat menyaksikan pertandingan. Bar di stadion akan ditutup mulai dari kick off pertandingan sampai peluit akhir dibunyikan.

Pasalnya dalam undang-undang Qatar, alkohol tidak ilegal, hanya saja minum di depan umum tidak diperbolehkan mengingat negara itu mayoritas Muslim konservatif. Minuman keras hanya dijual di bar dan restoran hotel berlisensi.

Comments

Comments are closed.