Setahun Ditetapkan Cukai Vape, Industri Rokok Elektrik Tumbuh Pesat

By Vapemagz | News | Kamis, 18 Juli 2019

Industri rokok elektrik terus bertumbuh pesat sejak dinyatakan legal oleh pemerintah pada 18 Juli 2018. Tanggal ini ditetapkan pula sebagai Hari Vape Nasional. Ke depannya, industri baru ini diharapkan menjadi salah satu sektor andalan pemerintah dalam penerimaan cukai bagi negara.

“Industri rokok elektrik mengalami pertumbuhan yang positif. Semua pihak, mulai dari produsen hingga pengecer, berusaha untuk memajukan produk tembakau alternatif ini. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik bagi industri rokok elektrik,” kata Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto.

Aryo menambahkan, pertumbuhan industri ini juga tidak terlepas dari komitmen pelaku usaha untuk mematuhi peraturan pemerintah. Saat ini terdapat 300 produsen likuid, lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, lebih dari 150 distributor dan importer, serta 5.000 pengecer. Tak hanya itu, berkaitan dengan pemasaran dan penjualan, APVI juga hanya menjual produknya kepada pengguna rokok elektrik di atas usia 18 tahun ke atas.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang turut menjaga kelangsungan dan perkembangan industri ini. Kami sangat ketat dalam melarang penggunaan rokok elektrik oleh anak di bawah umur. Toko-toko di bawah APVI harus punya peringatan 18+ dan no drugs. Kami juga sering melakukan sosialiasi kepada anggota APVI agar tidak menyalahgunakan rokok elektrik sebagai alat bantu narkoba,” ucap Aryo.

Thomas Rizal/VapeMagz Indonesia
“Saat ini, industri rokok elektrik sudah memiliki 300 produsen likuid, lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, lebih dari 150 distributor dan importir, serta 5.000 pengecer,” Ketua APVI, Aryo Andrianto.

Industri rokok elektrik diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Untuk itu, APVI berharap agar pemerintah bersedia menurunkan tarif cukai rokok elektrik yang termasuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Sekadar informasi, saat ini produk HPTL dikenakan tarif cukai maksimal yaitu sebesar 57 persen.

Menurut Aryo, sejatinya tarif cukai HPTL ditetapkan lebih rendah, sesuai dengan profil produk dan tingkat risiko yang dimiliki rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya. Tarif yang tinggi dikhawatirkan menghambat pertumbuhan industri baru ini.

“Kehadiran produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, tidak hanya meningkatkan perekonomian negara tapi juga dapat meningkatkan kesehatan publik, khususnya dalam mengatasi masalah rokok di Indonesia. Oleh karena itu, industri ini perlu didukung oleh pemerintah dan para pemangku kebijakan sehingga kehadirannya dapat diterima oleh masyarakat luas,” tutupnya.

(Via Kontan)

Comments

Comments are closed.