Seruan Gubernur DKI Jakarta Tutup Etalase Rokok Dinilai Aneh

By Vape Magz | News | Kamis, 16 September 2021

Seruan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal penertiban penjualan rokok dan pembatasan aktivitas merokok menuai kritik dari berbagai elemen, salah satunya dari Komunitas Kretek.

Ketua Komunitas Kretek Jibal Windiaz menilai Sergub itu sebagai kebijakan yang aneh dan bertentangan dengan Undang-undang Kesehatan No 36/2009 Pasal 115 ayat 1 dan mematikan bisnis pedagang rokok.

“Itu bertabrakan dengan payung hukum tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kok ya Pak Anies ini aneh seruannya, malah bukan menyediakan hak atas ruang merokok, malah enggak boleh menyediakan asbak,” kata Jibal dikutip Suara.com, Kamis (16/9/2021).

Selain itu, Sergub ini juga berpotensi merugikan penghasilan dari para penjual rokok.

Jibal menyebut, pemerintah seharusnya fokus melakukan pengawasan yang serius dalam upaya menegakkan peraturan Kawasan tanpa Rokok (KTR).

Salah satu kawasan bebas asap rokok.

“Pelarangan memajang produk di etalase itu sama hal dengan menihilkan hak ekonomi masyarakat, apalagi di masa pandemi ini semua orang lagi serba sulit,” ucap Jibal.

“Termasuk soal pelarangan menjual rokok kepada anak di bawah umur,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Jibal juga meminta seluruh pengelola gedung dan lokasi yang ditetapkan sebagai KTR untuk menyediakan area atau tempat khusus merokok sebagai untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan Seruan Gubernur terkait pembinaan kawasan dilarang merokok.

Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut memuat tiga poin, satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.

“Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan,” tulis Sergub tersebut.

Sergub tersebut juga meminta agar seluruh gedung di DKI Jakarta tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok pada kawasan dilarang merokok. Setiap gedung di Jakarta juga diminta untuk memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung.

“Serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan larangan merokok,” tulis Sergub tersebut.

Anies juga meminta seluruh elemen masyarakat bisa berkontribusi dan berpartisipasi agar kawasan larangan merokok bisa tetap steril dari asap rokok.

 

(Via suara.com)

Comments

Comments are closed.