Semester I 2019, Realisasi Penerimaan Cukai Capai 41,9 Persen

By Vapemagz | News | Jumat, 5 Juli 2019

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan realisasi pendapatan bea cukai hingga paruh pertama tahun ini telah mencapai 41,9 persen atau sekitar Rp87,6 triliun dari target sepanjang 2019. Adapun besaran target penerimaan bea dan cukai yang ditetapkan pemerintah tahun ini ialah sebesar Rp208,8 triliun.

“Pendapatan cukai terbesar masih berasal dari rokok karena peredarannya yang cukup banyak di Indonesia. Dengan pencapaian 41,9 persen ini, kami optimistis bisa mencapai target sampai akhir tahun,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.

Secara rinci, realisasi pendapatan tersebut berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp65,4 triliun, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp2,8 triliun, pendapatan bea masuk sebesar Rp17,6 triliun, dan bea keluar Rp1,65 triliun. Sementara untuk pemasukan cukai lainnya, DJBC masih menunggu laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semester I 2019.

Pada tahun 2019 ini, DJBC memang memasang target Rp14,7 triliun lebih tinggi dari target 2018. Penerimaan cukai tahun ini dipatok sebesar Rp165,5 triliun yang terdiri dari penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp158,8 triliun, ethil alkohol Rp158 miliar, MMEA Rp5,9 triliun. Sementara, dan pendapatan cukai lain atau cukai kantong plastik Rp500 miliar.

CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi.

Untuk mencapai target tersebut, pemberantasan rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal akan terus digalakkan dan Bea Cukai akan terus menjalin sinergi dengan instansi pemerintah lainnya dalam melakukan pemberantasan. Bea Cukai akan menjalin koordinasi yang baik dengan pengusaha yang legal dan sehingga pasar rokok ilegal atau alkohol ilegal yang sudah diberantas digantikan dengan pengusaha legal.

Pemerintah juga telah memperluas sektor CHT dengan menambah kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang didalamnya termasuk likuid rokok elektrik atau cairan vape. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pemerintah mengenakan cukai sebesar 57 persen dari harga jual terhadap cairan rokok elektrik ini.

Bea Cukai juga melakukan simplifikasi syarat dan jangka waktu penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Adapun, jangka waktu perizinan yang semua 30 hari dipersingkat menjadi 5 hari kerja untuk pemeriksaan lokasi dan 3 hari kerja untuk penerbitan keputusan pemberian NPPBKC.

Sementara untuk target penerimaan bea masuk ditetapkan sebesar Rp38,89 triliun dan bea keluar sebesar Rp4,42 triliun. Total realisasi kepabeanan sampai dengan Semester I 2019 mencapai Rp19,25 triliun atau 44,4 persen dari target sebesar Rp43,32 triliun.

(Via Bisnis.com)

Comments

Comments are closed.