Selandia Baru Siapkan RUU Amandemen Vape, Atur Batas Usia, Flavor dan Larangan Iklan

By Vapemagz | News | Jumat, 3 Juli 2020

Selandia Baru melalui Health Select Committee tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Vape untuk mengatur rokok elektrik dan vaping. Draf tersebut dirampungkan pada akhir Juni dan diserahkan kepada legislatif.

Salah satu pembahasan di dalam draf adalah terkait perubahan di RUU Amandemen Lingkungan Smokefree dan Produk Terregulasi (Vaping) di parlemen pada bulan Februari lalu. Di situ dijelaskan, bahwa produk vaping dan produk tembakau yang dipanaskan memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada merokok.

“Produk vaping dan produk tembakau yang dipanaskan memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada merokok dan bertujuan untuk mendukung perokok untuk beralih ke produk yang kurang berbahaya,” dilansir dari Reuters.

Jenny Salesa, Wakil Menteri Kesehatan Selandia Baru yang memimpin komite tersebut mengungkapkan RUU ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan yang tepat dalam memastikan vaping tersedia untuk perokok yang ingin menggunakannya sebagai alat untuk berhenti merokok. RUU ini sekaligus memastikan produk vaping tidak dipasarkan atau dijual kepada anak-anak dan remaja

Ia juga mengatakan, bahwa poin itu sebagai jawaban menanggapi berbagai kekhawatiran mengenai vaping. Pemerintah Selandia Baru telah memandang rokok elektrik sebagai pilar utama dalam tujuan jangka panjangnya untuk menjadikan Selandia Baru sebagai “Negara Bebas Rokok” pada tahun 2025, dengan target yang ambisius, yaitu perokok menjadi hanya 5 persen dari populasi.

caddanz.org.nz
Wakil Menteri Kesehatan Selandia Baru, Jenny Salesa.

Tujuannya adalah untuk mengurangi beban kematian dan penyakit yang disebabkan oleh merokok secara signifikan. Mengingat rokok elektrik adalah inovasi yang relatif baru dan tidak tercantum dalam Smokefree Environment Act 1990, yang hanya mengatur produk tembakau bakar.

Pada Maret 2020 draf RUU tersebut juga menyantumkan larangan penjualan di bawah 18 tahun, pembatasan produk rasa atau flavour, serta larangan iklan produk vaping. Health Select Committee juga ditugaskan untuk berkonsultasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan yang relevan, serta menyajikan laporan kembali ke parlemen untuk diskusi lebih lanjut.

Komite tersebut menerima total 1.271 pengajuan tertulis dan mendengar 84 pengajuan lisan dari berbagai pemangku kepentingan di seluruh masyarakat, termasuk universitas, LSM, pengusaha retail, produsen termasuk perusahaan terkemuka seperti RELX Technology dan Lion Labs, dan individu, termasuk beberapa kelompok masyarakat sipil yang mewakili kepentingan suku Maori.

Anggota Parlemen di Selandia Baru diharapkan dapat melanjutkan diskusi tentang beberapa aspek RUU yang lebih diperdebatkan, terutama tentang pembatasan flavour, komunikasi konsumen, dan tempat penjualan, sebelum disahkan menjadi UU.

(Via Scoop)

Comments

Comments are closed.