Selandia Baru Secara Efektif Melarang Vaping Di Area Merokok Tidak Diizinkan

By Bayu Nugroho | News | Sabtu, 12 Desember 2020

Vaping telah dilarang di transportasi umum, di tempat kerja dan di area sekitar sekolah sebagai bagian dari peraturan baru di Selandia Baru. Tak hanya itu, jika kamu melintasi area dimana merokok dilarang, maka kamu tidak boleh vaping disana. Area baru yang termasuk bebas vape yakni bus, kereta api, taksi, kasino, restoran, dan area tertutup berlisensi.

Pengacara vape asal Selandia Baru, Nancy Loucas, mengungkapkan dia khawatir aturan baru tersebut akan menyebabkan stigmatisasi terhadap 200.000 vapers di Selandia Baru dengan memperlakukan mereka seperti perokok.

Vaping sekarang secara efektif dilarang di tempat yang merokok, tetapi sama sekali tidak dilarang secara langsung. Sebaliknya, ini akhirnya menjadi aktivitas yang sepenuhnya disahkan untuk orang dewasa di Selandia Baru, meskipun sekarang diatur dengan lebih ketat,” kata Loucas.

Scott Graham / Unsplash
Pemerintah meminta para vapers untuk menghormati kerangka hukum yang baru.

Pembatasan lebih lanjut di bawah UU baru akan dilakukan secara bertahap selama 15 bulan ke depan. Berikut tanggal penting undang-undang akan diterapkan:

11 November 2020
Vaping dilarang di tempat kerja, sekolah, pendidikan anak usia dini dan pusat perawatan.
– Periklanan dan sponsor yang berkaitan dengan produk vaping dilarang.
– Penjualan produk vaping dan produk mainan vaping untuk anak di bawah 18 tahun dilarang.

11 Mei 2021
– Sekolah, tempat pendidikan anak usia dini dan pusat perawatan harus menampilkan pemberitahuan ‘dilarang merokok atau vaping‘.
– Produk tembakau dan likuid vape tidak boleh mengandung zat pewarna.

Mulai 11 Agustus 2021
– Pengecer dapat menjual produk vape, hanya untuk aroma tembakau, mint, atau mentol.
– Pengecer umum dapat melamar menjadi pengecer vape spesialis.

Mulai 28 November 2021
Vaping dilarang di kendaraan bermotor yang membawa anak-anak.

Mulai 11 Februari 2022
– Hanya produk vape tertentu yang diperbolehkan dijual.
– Pabrik dan importir harus memberi pemberitahuan ulang produk mereka setiap 12 bulan.
– Pengecer harus menunjukkan tanda peringatan kesehatan yang ditentukan dan pemberitahuan R18.

(Via Newshub)

Comments

Comments are closed.