Selandia Baru Memotong Harga Rokok Hingga USD 20

By Bayu Nugroho | News | Kamis, 26 November 2020

Kabar terkini Selandia Baru telah mengumumkan bahwa akan menurunkan cukai tembakau, sehingga harga rata-rata per bungkus rokok tidak lebih dari USD 20 atau sekitar Rp 283.000. Winston Peters, Pemimpin partai, mengungkapkan tujuannya ntuk berhenti menghukum perokok dengan pajak cukai yang tinggi sebagai strategi untuk membantu mereka berhenti.

“Negara ini sudah beberapa lama melakukan penipuan serius, mereka mengatakan ingin bebas asap rokok pada tahun 2025 dan sementara itu pajak cukai naik. Terutama orang-orang miskin yang tidak mampu membelinya, membayar pajak cukai yang keterlaluan untuk sesuatu yang mereka dapat diyakinkan untuk beralih ke produk lain yang jauh lebih aman seperti yang dikatakan Action on Smoking and Health (ASH),” kata Peters.

Peters juga berharap dengan penurunan cukai rokok ini bisa akan membantu mengurangi penyelundupan rokok ilegal. Bukan hal yang mengejutkan bahwa cukai merupakan alasan utama pasar gelap produk tembakau naik melonjak.

The Straits Times
Pelaku menghindari pajak dengan mengimpor rokok dari belahan dunia yang cukai tembakaunya rendah.

Selain itu, Menteri Keuangan tidak menggunakan anggaran negara untuk menaikkan pajak tembakau, seperti yang terjadi selama empat tahun terakhir. Sejalan dengan argumen Peters, Nancy Loucas, Direktur Aotearoa Vapers Community Advocacy (AVCA), percaya bahwa meskipun pajak tembakau digunakan sebagai cara untuk memperoleh pendapatan, namun berdampak negatif pada kelompok rentan dan tidak banyak memotivasi masyarakat untuk berhenti merokok.

AVCA percaya bahwa pendidikan dan ketersediaan alternatif adalah cara terbaik untuk menurunkan tingkat merokok. “Kami mendukung investasi pemerintah dalam kampanye melalui Health Promotion Agency miliknya sendiri untuk mendorong perokok beralih ke vaping,” kata Loucas.

(Via RNZ)

Comments

Comments are closed.