RUU Tembakau di Afrika Selatan Dinilai Tidak Ilmiah

By Vapemagz | News | Senin, 13 Agustus 2018

Asosiasi Produk Vaping (Vapour Products Association) Afrika Selatan memprotes keras keputusan pemerintah yang mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU) baru terkait produk tembakau. Menurut VPA, RUU ini turut membunuh perkembangan industri vape di negara tersebut.

Afrika Selatan saat ini merupakan pasar terbesar bagi produk vaping. Salah satu poin dari RUU ini adalah penutupan area merokok di dalam gedung, termasuk area vaping.

Selain itu, produk-produk vaping juga akan dilarang beredar secara terbuka, termasuk kewajiban untuk menggunakan kemasan polos bagi produk vaping. Nantinya, produk vaping juga akan dikenakan pajak dengan tarif sama besar dengan produk rokok konvensional.

Ketua Eksekutif VPA, Zodwa Velleman mengatakan bahwa pemerintah Afsel telah mengabaikan beberapa penelitian ilmiah yang mengungkapkan bahwa vaping bisa dijadikan alternatif awal untuk berhenti merokok.

(VPA Instagram)
Zodwa Zelleman, CEO VPA mengatakan jika pajak rokok elektrik sama dengan rokok konvensional sama saja meminta masyarakat tetap merokok dan membiarkan mereka mati.(ZAL001)

“RUU ini tidak ilmiah, mengabaikan bukti dari beberapa negara yang mampu menurunkan tingkat perokok karena adanya vape. Jika besarnya pajak yang dikenakan untuk rokok elektrik sama dengan rokok konvensional, ini sama saja meminta masyarakat tetap merokok dan membiarkan mereka mati,” ujar Velleman.

Menurut beberapa penelitian, vape adalah alternatif termurah untuk menghentikan kebiasan merokok. Meski demikian, masih ada persepsi yang menyamakan vape dengan rokok konvensional, termasuk kadar bahayanya bagi kesehatan.

Sekadar informasi, sebelumnya negara lain di benua Afrika, Uganda telah melarang vape secara total mulai akhir 2015 lalu. Pemerintah Uganda tengah menyiapkan layanan pengaduan dan meminta masyarakat untuk melapor apabila melihat siapapun yang melakukan vaping.

(Via Vaping Post)

Comments

Comments are closed.