
Bea Cukai mengeluarkan ciri-ciri rokok ilegal tanpa pita cukai (sumber foto : https://www.instagram.com/p/CElvnAggEne/?igshid=YmMyMTA2M2Y= )
Vapemagz – Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal hasil penindakan di tahun 2021. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (26/7/2022).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Muhammad Purwanto mengatakan, rokok ilegal hasil sitaan yang dimusnahkan tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 7,5 miliar. Diketahui, rokok tersebut merupakan hasil 20 kali penindakan sepanjang tahun lalu.
“Jumlah rokok ilegal yang kita musnahkan itu 11,3 juta batang,” ujar Purwanto, seperti dikutip dari Detik.com.
Secara simbolis rokok ilegal hasil sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan, sisanya dibuang ke TPA Jatibarang dengan dibawa menggunakan 7 truk.
“Jumlah potensi kerugian negara terkait dengan rokok ilegal yang hari ini dimusnahkan ada Rp 7,58 miliar. Pungutannya bukan hanya cukai tapi PPN dan pajak rokok, pajak daerah. Jadi pajak rokok itu pajak daerah,” jelasnya.

Petugas bea cukai sedang melakukan operasi pasar terkait peredaran rokok ilegal (sumber foto : www.instagram.com)
Purwanto menjelaskan bila peredaran rokok ilegal di Jateng-DIY semakin mengkhawatirkan. Maka hingga pertengahan tahun 2022, jumlah rokok yang sudah berhasil disita berjumlah lebih dari tiga kali lipat dibanding tahun 2021.
“530 kali penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 39.723.022 batang. Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 44,07 miliar,” katanya.
Selain melakukan penindakan, pihaknya juga tengah fokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Termasuk memberikan bantuan finansial kepada masyarakat yang terlibat dalam produksi rokok ilegal.
“Jadi pendekatan yang lain dan cara-cara lain yang sifatnya memampukan dan menyejahterakan masyarakat. Jadi jangan sampai masyarakat merasa bahwa mereka tidak bisa hidup kalau tidak memproduksi rokok ilegal. Jangan sampai ada pandangan seperti itu,” kata Purwanto.
Comments