Vapemagz – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam waktu dekat akan segera mengesahkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai zat adiktif atau produk tembakau.
Penyusunan RPP sendiri sudah menyelesaikan proses pembahasan, uji publik, serta pleno dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Di antaranya usulan pengesahan terkait larangan konsumsi produk tembakau ataupun rokok elektronik pada anak atau remaja usia 10–21 tahun dan wanita hamil,” ujar Eva dilansir dari kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Kamis (30/5/2024).
Batasan usia tersebut berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dalam beleid itu, konsumsi rokok dibatasi dari umur 18 tahun.
Jika disahkan, PP terbaru merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang akan menggantikan PP Nomor 109/2012.
Menurut data Kemenkes, pengguna rokok elektrik alias vape di kalangan remaja Indonesia meningkat dalam 4 tahun terakhir. Dari hasil GATS pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021.
Di sisi lain, prevalensi perokok aktif di Indonesia terus meningkat. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan Kemenkes menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya usia 10-18 tahun.
Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan. Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019).
Sementara, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).
“Kita dihadapkan dengan bahaya pertumbuhan perokok aktif di Indonesia, terutama pada anak remaja,” jelas Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti dalam temu media dengan tema “Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024”, Rabu (29/5/2024).
Comments