Rokok Murah di Pasaran Tengah Disorot Kemenperin

By Vape Magz | News | Rabu, 2 November 2022

Fenomena rokok murah yang kini tengah membanjiri pasar di Tanah Air tengah disoroti oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kemenperin, Edy Sutopo mengatakan, sepanjang perusahaan tersebut memiliki izin usaha dan membayar cukai, maka rokok murah itu tidak bisa dipersalahkan. 

“Jadi itu kan semacam pricing policy daripada perusahaan,” kata Edy melansir CNNIndonesia, Rabu (2/11/2022).

“Kecuali rokok murah ini tidak membayar cukai, berarti ini masuk kategori rokok ilegal. Ini yang tidak kami kehendaki karena rokok ilegal ini sangat melanggar hukum,” lanjutnya.

Terkait rokok bermasalah, Edy menjelaskan bahwa tindakan penegakan hukumnya menjadi ranah Bea Cukai. Begitu juga pengawasan di lapangan terhadap rokok-rokok yang beredar dan potensi pelanggaran.

“Bisa salah peruntukkan, misal harusnya membayar (cukai) golongan 1 malah membayar golongan 2 atau 3 atau rokok polos tidak menggunakan cukai atau cukai palsu,” imbuhnya soal kemungkinan pelanggaran.

Ia lantas menjelaskan peran Kemenperin dalam peredaran rokok murah yang membanjiri pasar saat ini.

“Kita ada kegiatan terkait registrasi mesin pelinting rokok, tetapi ini sifatnya juga koordinasi. Karena anggaran maupun dana untuk melakukan kegiatan registrasi mesin pelinting ini diberikan kepada pemda. Jadi, kita sifatnya hanya memonitor laporan dari pemda-pemda,” tandasnya.

 

Via cnnindonesia.com

Comments

Comments are closed.