Rokok Ilegal Berbanderol Rp 5.000 per Bungkus Masih Ditemui di Jawa Tengah

By Bayu Nugroho | News | Sabtu, 20 Februari 2021

Peredaran rokok ilegal memang sulit untuk dihentikan, apalagi semenjak penetapan tarif cukai baru pada awal bulan ini malah membuat para pelaku makin gencar menjalankan aksinya.

Demi menekan angka peredaran rokok ilegal, penindakan terus dilakukan terutama di provinsi Jawa tengah yang merupakan salah satu sentra penghasil tembakau di Indonesia. Aksi penindakan kali ini dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Demak yang berfokus pada 4 kecamatan yakni Kecamatan Karangawen, Kecamatan Mranggen, Kecamatan Kebunagung, dan Kecamatan Wedung.

Tujuan penindakan kali ini untuk menemukan rokok yang tidak bercukai ataupun rokok dengan cukai palsu. Hasilnya, penindakan ini mendapatkan rokok ilegal dengan banderol harga jauh lebih murah dari harga pasaran yakni kurang dari Rp 5.000.

Jatengprov.go.id
Satpol PP Kabupaten Demak melakukan razia cukai palsu di sejumlah toko dan kios. Kegiatan razia ini salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap industri rokok, khususnya di Jawa Tengah.

“Dalam satu bulan ini, sudah dilakukan penyidakan di 12 kecamatan di Kabupaten Demak yang menyasar ke kios dan toko yang diduga menjual rokok ilegal,” kata Muh. Ridhodhin, Kepala Satpol PP Kabupaten Demak.

Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dipidana dengan pasal 54 UU No.39/2007 dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga bisa didenda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

(Via Bisnis)

Comments

Comments are closed.