Rokok Elektrik Mau Dilarang, Pengguna dan Pengusaha Vape Menolak Keras

By Vapemagz | News | Selasa, 12 November 2019

Pemerintah berencana melarang peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Larangan tersebut diusulkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara anggota legislatif dari Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang membidangi Kesehatan dan Ketenagakerjaan menilai akan mengkaji rekomendasi BPOM.

“Pertama, tentu kita melihat apakah BPOM berwewenang untuk lakukan tindakan ini, jadi tentu kalau kaitannya wewenang dan tidak wewenang berarti BPOM kan diberikan ruang untuk berikan proses pengawasan terhadap produk semacam ini,” kata Wakil Ketua Komisi IX, Melki Laka Lena, Senin (11/11/2019).

Menanggapi larangan rokok elektrik, Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) sebagai asosiasi pengguna vape menyatakan penolakan kerasnya. Pasalnya, pelarangan yang diusulkan BPOM hanya berdasarkan ketakutan. Padahal, BPOM sendiri belum punya kajian valid mengenai vape itu sendiri.

“Terkait BPOM yang ingin agar Vape dibuat ilegal di Indonesia yang pasti tanggapan kami menolak keras. BPOM sampai detik ini belum membuat penelitian yang komprehensif terkait vape. Mereka hanya membuat aturan atau ingin mengeluarkan aturan berdasarkan ketakutan,” kata Ketua AVI, Johan Sumantri.

“Ketakutan yang berasal dari kejadian di Amerika sudah diklarifikasi oleh CDC dan FDA, bahwa penyebabnya adalah vitamin E asetat yang ada di dalam liquid THC yang mana produk tersebut tidak ada di Indonesia,” tambah Johan.

ANTARA foto/ Agus Saeful Iman
Ketua AVI, Johan Sumantri.

Dalam kesempatan terpisah, penolakan keras terhadap larangan vape ini juga diamini oleh Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) yang menaungi para pelaku industri Vape di tanah air. Senada, APVI menilai jika memang pemerintah mau melarang rokok elektrik dan vape harus didasarkan dengan kajian, baik kajian ilmiah maupun kajian lainnya

“Selama ini kami kesulitan memohon respon dari mereka sebetulnya. Yang diharapkan dari asosiasi sebetulnya adalah Kemenkes itu membuat kajian, melakukan penelitian terlebih dahulu yang tidak didasarkan dengan opini atau sumber data yang menurut saya nggak tahu dari mana,” kata Kepala Humas APVI, Rhomedal Aquino.

“Tapi yang seharusnya dilakukan oleh sebuah negara adalah melakukan kajian tersendriri, di Kementerian Kesehatan sendiri, coba dong. Makanya kenapa APVI menulis surat ke Kemenkes untuk serius melakukan kajian. Karena kami sudah menyampaikan itu sejak lama ke Kemenkes dan BPOM tapi nggak pernah ditanggapi,” ujar Rhomedal menambahkan.

iNews.id/Yudistiro Pranoto
Ketua Humas Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Rhomedal Aquino.

Asal tahu saja, rokok elektrik di tanah air sebenarnya telah diatur dan diawasi peredarannya melalui penetapan cukai oleh Kementerian Keuangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Likuid vape yang termasuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai maksimal sebesar 57 persen.

Sejak diberlakukan dari Juli 2018, setoran cukai dari rokok elektrik mencapai sekitar Rp 500 miliar, dan ditargetkan ke depan capai Rp2 triliun. Sementara industri vape sendiri mayoritas diisi oleh pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), yang turut membangun industri dalam negeri.

“Kontribusi kami sebagai industri kecil di Indonesia, menghasilkan penerimaan negara itu sudah sangat besar, industri yang baru berumur 1 tahun itu sangat besar. Kontribusinya ke cukai,” ucap Rhomedal.

(Via Detik, Detik Finance)

Comments

Comments are closed.