RLX Dituntut Karena Meremehkan Risiko Regulasi Saat Mengikuti IPO

By Bayu Nugroho | News | Rabu, 16 Juni 2021

Sekelompok investor menggugat RLX Technology, mengklaim perusahaan asal China tersebut telah melebih-lebihkan angka keuangannya dan salah memberikan informasi terkait regulasi vape ketika mengajukan dokumen untuk Initial Public Offering (IPO) di AS.

Diajukan tanggal 9 Juni oleh pemegang saham Alex Garnett di Pengadilan Distrik Selatan New York. Gugatan tersebut menuduh RLX dengan sengaja menghilangkan informasi dari kelanjutan regulasi vape oleh regulator China untuk memperketat penjualan vape.

Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS, perusahaan harus mengungkapkan peristiwa atau ketidakpastian yang diketahuinya selama pengajuan IPO.

Commodity Trade Mantra
RLX pada 2 Juni melaporkan meraih pendapatan sebesar CNY 2,4 miliar (Rp 5,3 triliun) pada kuartal pertama 2021, naik dari CNY 368,6 juta (Rp 820 miliar) pada periode tahun sebelumnya.

Didirikan pada 2018, RLX yang berbasis di Beijing melebarkan sayapnya di New York Stock Exchange pada Januri 2021. Penawaran itu berhasil mengumpulkan USD 1,39 miliar (Rp 19,8 triliun), menurut penyedia data Dealogic. Harga sahamnya lalu anjlok setelah regulator China pada Maret mengusulkan untuk memperlakukan produk vape layaknya rokok tembakau.

Gugatan tersebut menuduh RLX menaikkan harga secara artifisial, karena perusahaan menghilangkan dan salah mengartikan informasi saat pendaftaran IPO. Ketika harga saham turun, investor RLX kehilangan ratusan juta dolar.

Setidaknya dua firma hukum lain dalam beberapa pekan terakhir mengatakan mereka sedang menyelidiki apakah RLX telah gagal mengungkapkan informasi yang relevan kepada investor. Firma Hukum Gewirtz & Grossman, Rosen Law Firm and Bronstein, dilaporkan tengah mencari investor RLX yang ingin bergabung dengan gugatan Class Action.

(Via The Wall Street Journal)

Comments

Comments are closed.