Juri pengadilan Florida pada 24 Mei memerintahkan R.J. Reynolds Tobacco Co. (RJR) membayar sekitar USD 3 juta (Rp 42,9 miliar) kepada seorang pria yang menderita penyakit paru-paru kronis setelah beberapa dekade merokok.
Penggugat Roosevelt Gordon, yang menderita emfisema dan penyakit paru obstruktif kronik, akan menerima USD 447.000 (Rp 6,3 miliar) untuk biaya pengobatan dan USD 2.522.880 (Rp 36 miliar) untuk biaya menahan rasa sakit yang selama ini dideritanya.
Gordon menyalahkan penyakitnya pada rokok Winston yang mulai dia hisap saat remaja. RJR membalas bahwa Gordon memilih untuk merokok meski mengetahui risikonya bagi kesehatannya. Pengacara penggugat berpendapat bahwa Gordon tidak pernah melihat pesan dari RJR mengenai risiko kesehatan terkait dengan merokok.
Kedua persidangan ini terjadi setelah sidang pertama digelar pada April di Miami, dimana juri pengadilan membebaskan Philip Morris dari segala tanggung jawab atas penyakit stroke yang diderita perokok lama.
Pada bulan Februari, juri pengadilan Oregon mengembalikan putusan pembelaan untuk RJR atas tanggung jawab atas kanker paru-paru fatal seorang perokok.
(Via Courtroom View Network)
Comments