Risiko Stunting Anak Mengintai, Kenaikan Tarif Cukai Bisa Jadi Solusi

By Bayu Nugroho | News | Selasa, 29 Desember 2020

Merokok menyebabkan banyak masalah kesehatan mulai kanker paru-paru, penyakit jantung, berbagai jenis kanker, Gangguan kesuburan dan masih banyak lagi. Namun, Masih ada masalah lain yang tak kalah penting yakni stunting.

Berdasarkan data dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia pada 2018 dan 2019 kenaikan jumlah perokok di Indonesia berbanding lurus dengan risiko kemiskinan dan stunting. Jika melihat dari segi kesehatan, perokok pasif khususnya ibu hamil kemungkinan besar akan melahirkan anak dengan kondisi stunting. Kondisi dimana kekurangan gizi kronis yang terjadi selama periode paling awal pertumbuhan dan perkembangan anak.

Masih dari data Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) yang dikutip Senin (28/12/2020), menemukan pada tahun 2020, tumbuh kembang anak yang memiliki orang tua perokok lebih lambat jika dibandingkan anak yang memiliki orang tua non perokok.

Pertumbuhan berat badan anak-anak mereka secara rata-rata lebih ringan 1,5 kg dan pertumbuhan tinggi badan secara rata-rata lebih rendah 0,34 cm sehingga kemungkinan stunting anak perokok 5,5 persen dibanding anak bukan perokok.

Paulaphoto / Shutterstock
Sistem imun tubuh anak tidak baik sehingga anak mudah sakit merupakan salah satu dampak stunting.

Dalam rangkaian acara Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH) ke-6, dr. Tara Singh Bam selaku Deputi Direktur Regional The Union Asia Pacific mengatakan hadirnya pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia adalah momen yang tepat untuk mengatasi tingginya angka perokok dan dampaknya pada kualitas hidup manusia.

Menurut dr. Tara, harga rokok murah menjadi alasan utama membuat orang dewasa mudah membelinya, sehingga kebutuhan rumah tangga lainnya menjadi terhambat. Konsumsi rokok yang terlalu sering ini secara signifikan membuat masyarakat Indonesia terpuruk ke arah kemiskinan.

Dengan pengumuman rencana kenaikan tarif cukai yang akan mulai berlaku pada awal Februari 2021, merupakan langkah terbaik pemerintah untuk menekan angka prevalensi merokok di Indonesia.

(Via Bisnis)

Comments

Comments are closed.