Rhomedal Aquino: “Kenapa Serang Vape, Bukannya Masih Banyak yang Bisa Diurus IDI?”

By Vapemagz | News | Minggu, 19 Mei 2019

Ketua Humas Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Rhomedal Aquino menyayangkan langkah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang merekomendasikan kepada pemerintah untuk melarang peredaran rokok elektronik atau vape di Indonesia. Rhomedal mempertanyakan motif IDI yang seperti tiba-tiba merekomendasikan pelarangan tersebut.

“Masih banyak barang konsumsi lain yang sama berbahayanya seperti junk food. Saat banyak hal yang bisa diurus, kok, malah serang vape?,” kata Rhomedal.

Sekadar informasi, Institute of Health Metrics and Evaluation (IHME) di Seattle, Amerika Serikat (AS) pernah merilisi data bahwa pola makan yang buruk bertanggung jawab atas 10,9 juta kematian, atau 22 persen dari semua kematian di antara orang dewasa pada 2017. Angka ini lebih tinggi dari kematian yang disebabkan oleh konsumsi tembakau sebesar 8 juta kematian.

Sebelumnya, IDI beserta belasan organisasi kesehatan dan lembaga masyarakat seperti Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan kepada pemerintah untuk melarang peredaran rokok elektronik (vape) di Indonesia. Rekomendasi ini sebagai antisipasi atas polemik rokok eletronik yang manfaatnya masih simpang siur.

iNews.id/Yudistiro Pranoto
Ketua Humas Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Rhomedal Aquino.

Apa yang dilakukan IDI ini bertentangan dengan langkah berbagai organisasi kesehatan dunia lainnya, seperti Public Health England (PHE) di Inggris yang menyatakan bahwa vape 95 persen lebih aman dibanding rokok konvensional. Selanjutnya, Food and Drug Adminsitration (FDA) dari Amerika Serikat juga telah mengeluarkan izin untuk peredaran produk heat not burn atau HNB IQOS untuk dipasarkan di pasar AS mulai Mei 2019 ini.

Menurut Rhomedal, sejumlah penjelasan yang disampaikan IDI dan asosiasi kedokteran lainnya sebatas asumsi ilmiah. Sebab di Indonesia, kata dia, belum ada penelitian yang membuktikan bahayanya. “Coba kasih lihat kami data-datanya. Kemarin, kan, masih asumsi ilmiah belum penelitian kelembagaan seperti di Amerika,” ujar Rhomedal.

Pria yang juga dikenal akan kemampuan sulap kecepatan tangan ini berharap industri vape yang saat ini sedang berkembang jangan banyak diganggu. Lagi pula, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah melegalkan vape setelah pengenaan cukai sebesar 57 persen untuk produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

(Via Tirto.id)

Comments

Comments are closed.