Revisi Perda KTR Surabaya Perlu Menimbang Aspek Ekonomi

By Vapemagz | News | Selasa, 26 Februari 2019

Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Surabaya menjadi perbincangan hangat masyarakat Surabaya akhir-akhir ini. Selain memperluas area KTR, revisi lainnya adalah dalam hal masuknya rokok elektrik dan shiswa ke dalam objek yang dilarang untuk digunakan.

Pengamat Kebijakan Publik dari Center for Security and Welfare Studies (CSWS) Universitas Airlangga (Unair), Gitadi Tegas Supramudyo, menilai revisi KTR ini perlu memperhatikan banyak aspek. Salah satunya aspek ekonomi.

“Perda harus mengedapankan prinsip tidak saling merugikan. Jangan sampai aturan justru mematikan masyarakat lain yang menggantungkan hidup pada aktivitas penjualan, pengiklanan, dan promosi rokok,” kata Gitadi.

Menurutnya, Perda KTR merupakan sebuah kebijakan yang utamanya berpihak pada kesehatan masyarakat. Revisi KTR ini memiliki semangat untuk menjaga dan melindungi kesehatan para pihak yang tidak merokok. Namun, jika pengaturan tidak dilakukan secara bijaksana dapat berimbas langsung kepada pertumbuhan ekonomi daerah dan tenaga kerja.

Dari sisi ekonomi, Gitadi menilai penerapan Perda KTR ini perlu melibatkan komunikasi dengan pabrik rokok berskala besar di Jatim, serta merangkul para petani tembakau. Dengan demikian, pelaku ekonomi dari industri ini tidak merasa dirugikan.

“Dengan lokalisasi perokok, diharapkan tidak menggangu masyarakat yang tidak merokok, sebab perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif. Fokus utama Perda ini pada turunannya untuk mengoptimalkan penerapannya di lapangan. Artinya, sanksi yang diberikan bagi setiap yang pelanggar harus tegas,” tambah Gitadi.

SINDOnews/Ali Masduki
Perda KTR harus diutamakan sebagai kebijakan yang berpihak pada kesehatan masyarakat.

Sebelumnya, Panitia Khusus Revisi Perda No. 5/2008 tentang KTR DPRD Kota Surabaya, menilai pengesahan revisi perda KTR tergantung hasil keputusan rapat Badan Musyawarah. Pembahasan revisi perda sudah dituntaskan pada Senin (18/2/2019).

Proses hingga revisi ini disahkan masih perlu menempuh jalan panjang. Pertama, Pansus harus melaporkan ke Banmus DPRD Kota Surabaya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menyerahkan ke Gubernur Jatim untuk fasilitasi. Selanjutnya, Gubernur Jatim memberi catatan terkait revisi perda itu yang kemudian dibahas dan diputuskan lagi dalam rapat banmus.

Hasil keputusan banmus itu yang bakal disahkan melalui rapat paripurna. Diterima ataupun ditolaknya revisi ini bergantung dari kebijakan masing-masing fraksi yang memiliki pewakilan di banmus.

“Jika semua fraksi setuju, berarti revisi perda tersebut bisa disahkan. Tapi, kalau tidak ya berarti dikembalikan ke Pemkot Surabaya,” ujar Sekretaris Pansus Revisi Perda KTR DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah.

(Via Sindonews)

Comments

Comments are closed.