Reseller Blitar Bingung Menjual E-Liquid Sebelum Penetapan Cukai 57 Persen

By Bayu Nugroho | News | Kamis, 27 September 2018

Hanya tinggal menghitung hari, penerapan cukai 57 persen akan berlaku pada awal bulan Oktober depan. Hampir seluruh belahan daerah di Indonesia mengeluh dengan kebijakan ini, tak hanya bagi konsumen saja pihak reseller pun mengalami hal yang sama.

Salah satunya kota Blitar, sebuah kota kecil di provinsi Jawa Timur ini memiliki angka konsumen yang cukup tinggi. Beberapa reseller d kota Blitar mengaku dilema bagaimana caranya menghabiskan stok e-liquid lama milik mereka atau menjualnya tanpa pita cukai.

beveragedenandvapeshop.com
Produk e-liquid yang belum diberi pita cukai sampai tanggal 1 Oktober akan disita.

Jika pada tanggal 1 Oktober mendatang masih ada reseller yang kedapatan menjual produk e-liquid tanpa pita cukai akan terkena penindakan tegas berupa penarikan produk sampai kurungan penjara lima tahun. Tak sedikit reseller yang terlanjur membeli e-liquid dalam jumlah yang cukup banyak demi memenuhi konsumen. Namun nyatanya masih banyak produknya yang belum laku dan terancam terkena sanksi dari Kantor Bea Cukai Blitar, karena belum memiliki pita cukai.

“Sesuai aturan sebenarnya berlaku efektif per 1 Juli. Karena melekatkan pita cukai tidak sesederhana itu. Prosesnya panjang. Pertama harus punya izin NPPKC namanya. Lalu harus daftar merek, harga eceran tertinggi dan lain-lainnya, baru pesan pita cukai. Itupun ada tahapannya karena tidak selalu tersedia. Baru kami order ke Peruri, sekitar 3 minggu baru jadi,” ucap Moch Arif Setijo Noegroho, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar.

(Via News Detik)

Comments

Comments are closed.