Regulasi Jamin Kepastian Usaha dan Perkembangan Industri Vape di Tanah Air

By Vapemagz | News | Kamis, 21 Mei 2020

Perlahan tapi pasti kepopuleran rokok elektrik atau vape kian menyaingi rokok konvensional. Dengan risiko kesehatan rokok elektrik yang lebih rendah dan dapat membantu penggunanya berhenti merokok, produk rokok elektrik semakin digemari di tanah air.

Hal ini menjadikan industri rokok elektrik memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan. Sekadar mengingatkan, sejak 2018 lalu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan tarif cukai untuk likuid vape yang tergolong hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 57 persen.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan semenjak tarif cukai diterapkan, kontribusi dari HPTL untuk penerimaan negara terus meningkat. Hal ini turut menyerap komoditi tembakau mentah dalam negeri.

“Kontribusi HPTL khususnya didominasi dari vape. Tahun 2019 sudah mencapai Rp427 miliar. Ini menurut saya perkembangannya cukup bagus karena pemesanan pita cukainya sendiri sudah 542 miliar,” kata Nirwala dalam Dialog Industri virtual Tempo Media Grup, Selasa (19/5/2020).

Tempo
Dialog Industri virtual Tempo Media Grup, Selasa (19/5/2020).

Hal senada diutarakan Direktur Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Supriadi. Dirinya menilai prioritas dari industri vape saat ini adalah jaminan kepastian usaha. Untuk itu diperlukan regulasi yang mendukung industri.

“Meskipun investasi rokok elektrik itu terbuka, tetapi belum diberikan kepastian. Investor pun takut jika semisal sudah investasi besar tapi ujungnya dilarang,” ucap Supriadi.

Indonesia sendiri sampai saat ini belum mempunyai payung hukum terkait industri vape. Menurut Anggota Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto saat ini justru waktu yang tepat bagi pemerintah menata industri yang mayoritas pelakunya orang muda tersebut.

“Momentumnya bagus karena industrinya masih muda. Selanjutnya apakah harus masuk prolegnas lewat RUU Pertembakauan jangka menengah 2020-2024. Kita harus mendorong penelitian ilmiah. Agar memberikan keyakinan kepada kita untuk segera membahas RUU ini,” ujar Adi.

(Via Tempo)

Comments

Comments are closed.