Regulasi Belum Jelas, Industri Vape Dianaktirikan?

By Vape Magz | News | Rabu, 26 Oktober 2022

Industri tembakau alternatif Tanah Air saat ini sedang merasa dianaktirikan oleh pemerintah karena hingga kini regulasi yang mengatur industri ini belum juga menemui kejelasan.

Padahal, menurut Direktur Centre for Youth and Population Research (CYPR), Dedek Prayudi, kehadiran Produk Tembakau Alternatif, seperti rokok elektrik telah dimaksimalkan dan diperkuat dengan perumusan regulasi oleh sejumlah negara maju untuk menekan prevalensi merokok.

“Ini kan menjadi sebuah dilema. Di satu sisi, tidak ada regulasi jelas, tapi di sisi lain industri ini kena tarif cukai,” kata Dedek belum lama ini.

Menurut Dedek, kehadiran produk tembakau alternatif ditujukan untuk membantu perokok dewasa yang selama ini kesulitan berhenti dari kebiasaannya. 

Lebih lanjut, Dedek menuturkan dalam acara diskusi bertajuk ‘Produk Tembakau Alternatif: Bagaimana Sebaiknya Diatur?’ pada Selasa (25/10/2022), pemerintah justru telah menetapkan pengenaan tarif cukai untuk PTA atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau di Indonesia.

Dari banyak studi hasil kajian ilmiah, baik di dalam dan luar negeri, diketahui bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan rokok sehingga dapat dijadikan pilihan beralih untuk membantu perokok dalam mengurangi risiko pada kesehatannya.

“Mengacu pada fakta ilmiah tersebut, Inggris, Selandia Baru, Jepang, hingga yang terbaru Filipina, mendukung penggunaan produk tembakau alternatif dan memperkuatnya dengan regulasi berbasis profil risiko. Namun, sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum menentukan sikap terhadap produk ini,” pungkasnya.

Comments

Comments are closed.