Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Kembali Diberantas Bea Cukai Jember

By Vape Magz | News | Senin, 29 Agustus 2022

Petugas bea cukai sedang melakukan operasi pasar terkait peredaran rokok ilegal (sumber foto : www.instagram.com)

Vapemagz – Sebanyak 900 ribu batang rokok ilegal hasil sitaan Bea dan Cukai Jember dimusnahkan di Situbondo, Jumat (26/08/2022) malam.

Pemusnahan ribuan batang rokok ilegal dilakukan oleh kepala Bea dan Cukai Jember bersama Bupati dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di sela-sela acara Festival Kopi dan Tembakau di Alun-Alun Situbondo.

Kepala Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan, pemusnahan ribuan batang rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan selama dua tahun di tiga wilayah pengawasn Bea adan Cukai Jember, yakni sejak tahun 2020 hingga tahun 2021.

“Untuk peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan kami masih cukup tinggi,” kata Asep Munandar.

Untuk menekan dan meminimalisir peredaran rokok ilegal, kata Asep, pihaknya mengandeng berbagai pihak serta menggalakkan sosialiasi dengan mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal yang merugikan pendapan negara,

“Serta melakukan operasi peredaran rokok ilegal di sejumlah titik. Akibat peredaran rokok ilegal sebanyak 900 ribu batang itu negara dirugikan hingga Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.

Asep mengungkapkan, wilayah Situbondo penyumbang peredaran rokok ilegal lebih besar dibandingkan Jember dan Bondowoso, karena Situbondo merupakan daerah distribusi mengingat Situbondo merupakan jalur Pantura.

“Situbondo merupakan daerah pasar untuk peredaran rokok ilegal dan menjadi daerah distribusi. Produsen rokoknya bukan di sini, tapi hanya memanfaatkan pangsa pasar dan jalur distribusi di jalur pantura,” katanya.

Untuk itu, sambung Asep, pihaknya  mengajak kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi peredaran rokok ilegal dan meminta kepada masyarakat untuk mengurus cukai.

“Mengurusnya sangat mudah dan gratis, yaitu melalui aplikasi SILANGIT. Tapi masalahnya ijin harus melalui Pemda dulu dan baru dilanjutkan ke Kantor Bea dan Cukai,” ujarnya.

Asep menjelaskan, rokok ilegal merugikan penerimaan negara. Hingga saat ini tercatat 5,5 persen masih beredar rokok ilegal dan itu sangat merugikan.

Dari sisi kesehatan, rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium dan merusak persaingan pasar rokok.

“Rokok ilegal itu merugikan negara dan masyarakat. Bagi yang melanggar, ada sanksi administrasi dan juga pidana,” pungkasnya.

Comments

Comments are closed.