Puff Bar Menantang FDA Untuk Mengatasi Produk Tembakau Bebas Nikotin

By Bayu Nugroho | News | Jumat, 5 Maret 2021

Pada Juli 2020, Puff Bar mengumumkan akan menghentikan semua penjualan dan distribusi online di AS hingga pemberitahuan lebih lanjut. Namun, merek tersebut ternyata melanjutkan penjualan di situsnya bulan lalu dengan produk yang berbeda. Untuk mengatasi larangan tersebut, Puff Bar sekarang menggunakan tanpa nikotin tembakau.

Food and Drug Administration (FDA) AS telah mulai menyelidiki perangkat vape sekali pakai Puff Bar yang didesain ulang. FDA mengatakan telah mengetahui tindakan Puff Bar, tetapi tidak akan mengatakan apakah larangan badan tersebut masih berlaku, mengutip penyelidikan yang sedang berlangsung.

Pada pertengahan 2020, FDA memperingatkan Puff Bar untuk berhenti menjual perangkat vape sebagai bagian dari tindakan keras vaping di bawah umur. Dalam sepucuk surat yang diterima Puff Bar, Center for Tobacco FDA mengatakan bahwa produk Puff Bar belum diizinkan untuk dijual oleh agen tersebut. Terlebih perusahaan tersebut telah berani membuat klaim tidak resmi di situsnya bahwa perangkat vape miliknya lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional.

Puff Bar
Setelah pelarangan rasa tersebut, Puff Bar datang sebagai perangkat vape alternatif di kalangan anak muda. Puff Bar berhasil masuk ke No. 3 dalam kategori perangkat vape sekali pakai tahun ini, setelah Bidi Stick dan Blu.

Di awal 2020, pemerintahan Trump melarang rokok elektrik rasa buah seperti Juul, karena merek ini disebut memicu kegilaan vaping remaja AS. Berdasarkan kebijakan itu, hanya rasa mentol dan tembakau yang diizinkan untuk perangkat tersebut. Namun larangan rasa tidak berlaku untuk produk vaping sekali pakai seperti Puff Bar, ada lebih dari 20 rasa, termasuk Pina Colada dan Pink Lemonade.

(Via The Wall Street Journal)

Comments

Comments are closed.