Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mengumumkan realisasi penerimaan cukai di tahun 2018. Menurut Iman Prayitno, Kepala KPPBC Kudus realisasi penerimaan cukai 2018 senilai Rp 31.27 triliun, atau sebesar 100,27 persen dari target tahun 2018.
Meskipun realisasi mencapai target, Iman mengakui masih ada permasalahan dari penerimaan cukai di Kudus. Pasalnya, target penerimaan tahun 2018 ini sudah diturunkan dari 2017 lalu, dari Rp 34,72 triliun menjadi Rp 31,07 triliun. Penurunan itu tak lepas dari penurunan jumlah produksi perusahaan rokok besar di Kudus, yang turut dipengaruhi oleh regulasi pemerintah.
“Perusahaan golongan 1 seperti PT Djarum memang terjadi penurunan produksi sekitar 10 persen. Penurunan jumlah produksi ini sangat berdampak terhadap penerimaan cukai. Sebab, 80 persen penerimaan yang masuk ke kami berasal dari sana,” kata Iman.
Untuk merealisasikan target pada tahun ini, KPPBC Kudus mengaku telah melakukan beberapa upaya. Salah satunya menjaga ketersediaan pita cukai untuk rokok, termasuk penegakkan aturan cukai untuk produsen vape atau rokok elektrik.
“Saat ini baru ada satu produsen vape yang sudah memesan pita cukai. Kami akan upayakan lagi untuk menyasar produsen lainnya, dengan cara melakukan operasi ke outlet-outlet penjual vape. Kalau kedapatan tidak dilengkapi pita cukai, mulai tahun ini akan kami tindak,” kata Iman.

Angga Yuniar/Liputan6
Likuid vapor termasuk dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang menjadi objek cukai.
Sekadar informasi, pengenaan cukai terhadap vape diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan-146/PMK.010/2017. Likuid vapor dikategorikan sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang dikenakan tarif 57 persen sejak 1 Juli 2018.
Sementara itu, pada kesempatan dan tempat lainnya, Direktorat Jenderal dan Bea Cukai (DJBC) Riau melaporkan penerimaan cukai vape sebesar mendapatkan penerimaan sebesar Rp 776.800.000. Menurut Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Iyan Rubiyanto, tahun 2018 lalu DJBC belum menetapkan target untuk penerimaan cukai vape, lantaran vape masih tergolong sebagai objek cukai yang baru ditetapkan.
“Meski tidak ada target, namun penerimaan kami dari vape ini cukup besar. Dilihat para produsen maupun pelaku usaha antusias sekali,” kata Iyan. Dirinya menegaskan kembali pentingnya sosialisasi atas tata cara pelunasan pita cukai untuk produk likuid vape, setelah aturan itu mulai ditegakkan pada 1 Oktober 2018.
Untuk Provinsi Riau, Iyan mengaku telah berkoordinasi dengan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Regional Riau. Untuk di Pekanbaru, terdapat 30 anggota. Sedangkan di Dumai, Indragiri Hilir, dan Indragiri Hulu masing-masing memiliki satu anggota. Saat ini juga terdapat 1 brewer yang akan mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Comments