Dampak Covid-19 semakin terasa berat khususnya para pemilik pabrik rokok. Selain tarif cukai yang akan naik pada Februari nanti, produksi serta minat beli masyarakat terhadap rokok kian menurun.
Demi mencegah kerugian produksi, salah satu produsen rokok di Kudus mengajukan penurunan dari golongan I menjadi golongan II dengan beberapa alasan. Alasan utama penurunan golongan, yakni di tahun 2020 produksi rokok tidak mampu melebihi 3 miliar batang yang merupakan syarat golongan I.
“Pabrik rokok yang mengajukan penurunan golongan tersebut, yakni PT Nojorono Tobacco International yang sebelumnya memproduksi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) untuk golongan I, kini per awal 2021 sudah turun menjadi golongan II menyusul produksi rokoknya selama setahun belum mencapai target,” kata Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
Alasan lainnya mengapa memutuskan untuk menurunkan golongan, yakni semenjak merebaknya pandemi Covid-19 pabrik harus mentaati pembatasan kerja sebanyak 25 persen saja. Biasanya pabrik bisa menampung hingga 300 pekerja, kini hanya diperbolehkan diisi oleh 75 orang saja.
Sebelumnya Secondary Manufacturing Manager PT Nojorono Tobacco International Dedy Ariyanto mengakui adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memang berdampak pada produksi rokok. Biasanya setiap tempat produksi bisa memproduksi 9.000 bal rokok jenis SKT setiap pekan, namun turun hanya sekitar 3.000 bal per pekannya.
(Via Bisnis)
Comments