Polresta Denpasar Minta Masyarakat Waspadai Peredaran Tembakau Gorila dalam Wujud Likuid Vape

By Vapemagz | News | Kamis, 9 Juli 2020

Polresta Denpasar meminta masyarakat mewaspadai peredaran narkoba dalam bentuk likuid vape atau rokok elektrik. Kewaspadaan terhadap modus baru itu karena maraknya peredaran likuid oplosan yang dicampur tembakau gorila di kawasan Denpasar, Bali.

Pada bulan Juni kemarin, Polda Metro Jaya menangkap 5 orang tersangka di Bali yang merupakan jaringan Jakarta-Bali. Kelima tersangka itu meracik likuid vape dan tembakau gorila di salah satu rumah di Perum Kompleks Burung Jalan Kutilang Nomor 31 Kelurahan Tuban, Kuta, Badung.

Sementara Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap satu kasus liquid berisi kandungan narkoba tembakau gorila. Tersangkanya, Kaisar (23) ditangkap di Jalan Persada Sari Indah, Denpasar. Pada saat diamankan polisi menyita barang bukti dua botol liquid masing-masing berukur 100 mililiter. Selain itu disita botol likuid dalam kemasan kecil.

“Selain likuid ditemukan biskuit yang juga mengandung narkoba tembakau gorila. Pengakuan tersangka, barang bukti tersebut dibelinya secara online melalui instagram. Tersangka dengan penjual tidak saling kenal. Hingga saat ini kami masih melakukan penelusuran terhadap pengakuan tersangka,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar.

Bali Tribune
Barang bukti tembakau gorila.

Selama bulan Juni, anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar meringkus 26 orang tersangka. Dari tangan puluhan tersangka itu diamankan barang bukti berupa sabu sebayak 371,19 gram, ekstasi sebanyak 125 butir, ganja 439,31 gram, tembakau gorila 12,21 gram, serbuk ekstasi 12,38 gram, cairan likuid berisi tembakau gorila sebanyak 2 botol dan 1 potong biskuit.

“Para tersangka mengaku terlibat narkoba karena berbagai alasan. Seperti bagian dari sindikat hingga faktor ekonomi. Modus mereka sebagian besar menempel pada tempat yang telah ditentukan oleh pembeli dan penjual,” kata Jansen.

“Semua tersangka adalah baru pertama kali berurusan dengan polisi. Pada intinya kami akan sikat para pelaku narkoba ini. Denpasar harus bebas dari narkoba,” tegasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap puluhan tersangka ini bervariasi. Ada yang terkena Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Selain itu, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

(Via Bali Tribune)

Comments

Comments are closed.