Polres Minahasa Utara Gagalkan 451.200 Batang Rokok Ilegal Asal Jawa Timur

By Bayu Nugroho | News | Senin, 5 Juli 2021

Akhir Juni lalu, Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal bermerek Gudang Baru yang diduga kuat berpita cukai palsu.

Awal mula kejadian tersebut ketika personel gabungan Polres Minut menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut, pada Senin (28/6/2021) malam.

Saat menggelar operasi KRYD tersebut, petugas mencurigai sebuah mobil bak terbuka yang kelebihan muatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata petugas mendapati 47 kardus besar yang masing-masing berisi 3 bal.

Istimewa
Polres Minut menggagalkan peredaran rokok merek Gudang Baru yang diduga kuat berpita cukai palsu.

Setelah membongkar, petugas menemukan 200 bungkus rokok merek Gudang Baru berpita cukai palsu pada tiap bal. Satu bungkus rokok berisi 16 batang rokok, sehingga total rokok sebanyak 451.200 batang.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AA, HH, dan KT sudah diamankan. Rokok tersebut dibeli dari Sidoarjo, Jawa Timur lalu dikirim ke Bitung, Sulut melalui kapal laut.

(Via SiapGrak!)

Comments

Comments are closed.