Polres Jaksel Bekuk Pengedar Likuid Vape Berisi Ganja dari Amerika Serikat

By Vapemagz | News | Kamis, 22 November 2018

Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dengan modus peredaran likuid vapor mengandung ganja. Dua tersangka pengedar narkoba, AD (26 tahun) dan RM (25 tahun) memborong ratusan kemasan likuid ganja untuk rokok elektrik di Los Angeles, Amerika Serikat dan diedarkan di Jakarta.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menerangkan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan informasi masyarakat terkait rokok elektrik mengandung ganja.

“Setelah kami telusuri dan menyamar mencoba membeli, ternyata satu kemasan isi likuid dijual Rp 3,5 juta. Setelah dibawa ke laboratorium ternyata likuid ini mengandung ganja. Bahkan sekali hisap lebih berat dibandingkan ganja kering,” kata Indra didampingi Kasat Narkoba Kompol Vivick Tjangkung.

AD yang mengaku berprofesi sebagai karyawan swasta dibekuk di Jalan Woltermongsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun MR dibekuk di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Menurut kepolisian, mereka baru menjalankan bisnis ilegal ini selama sebulan terakhir.

“Mereka membeli barang dari Amerika Serikat dengan modal satu kemasan Rp 700 ribu. Mereka belanja ratusan kemasan tetapi bisa lolos,” kata Indra. Kepolisian mengaku heran karena kemasannya seakan-akan legal bahkan petugas bandara terkesan kecolongan oleh aksi kedua tersangka.

Herman Zakharia/Liputan6.com
Barang bukti likuid vape mengandung ganja yang diamankan kepolisian.

Barang bukti yang diamankan kepolisian berupa likuid yang terisi dalam catridge dan diduga mengandung narkotika jenis ganja 21 buah. Selain itu, polisi juga mengamankan satu klip plastik berwarna bening berisi 6,68 gram ganja kering dan sebanyak 54 likuid berbagai merek.

“Ini pengungkapan baru dimana likuid yang mengandung ganja dan dijualbelikan oleh pelaku di Jakarta. Para pembeli biasanya kalangan atas karena harganya terbilang cukup mahal,” tambah Indra.

Sekadar informasi, di Amerika Serikat memang peredaran likuid vape mengandung ganja sintesis (CBD) memang legal. Badan Pengawas Makanan dan Obat-obatan Amerika Serikat (US Food and Drug Administration atau FDA) mengatur peredaran produk tersebut dengan persyaratan khusus dan hati-hati.

Meski demikian, peredaran narkotika dengan jenis apapun dilarang di wilayah Republik Indonesia. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(Via Poskotanews)

Comments

Comments are closed.