Kepolisian Republik Indonesia kembali mengungkap jenis baru peredaran dan perdagangan narkoba di Indonesia. Kali ini, polisi mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi yang dikemas melalui cairan atau likuid rokok elektrik (vape). Barang haram ini diperdagangkan dengan sistem multi level marketing (MLM) melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono mengatakan likuid jenis ini ditemukan beredar di Jakarta dan marak dijual melalui media sosial. “Penawaran likuid ini di akun sosial media secara vulgar. Isinya jelas menyebut likuid itu mengandung MDMA,” ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/10/2018).
MDMA atau biasa dikenal dengan nama ekstasi, E, X, atau XTC adalah senyawa kimia yang sering digunakan sebagai obat rekreasi yang membuat penggunanya menjadi sangat aktif. Penyalahgunannya tentu diharamkan dan dapat berbahaya bagi keselamatan manusia.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, informasi mengenai peredaran liquid ini diterima dari laporan masyarakat. Polisi mendapat informasi terkait adanya sebuah akun media sosial yang secara aktif menjajakan liquid ini.
“Salah satu akun berhasil ditemukan dan kami coba memesan. Tertera jenis yang dipesan dan tujuan pemesanan dan transfer kemana jelas. Kami pesan sambil menunggu balasan dari akun tersebut, kemudian melakukan transfer biaya pembelian,” ujar Calvin.

Firdaus/Pojoksatu.id
Polisi ungkap peredaran likuid vape mengandung ekstasi.vape
Pada tanggal 9 Oktober, pihak kepolisian mendapatkan telepon dari ojek online yang telah dipesan para pelaku untuk mengantarkan paket liquid yang mengandung MDMA tersebut. Setelah ditelusuri, paket tersebut dikirim oleh tersangka berinisial ER dan AG. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap ER dan AG pada tanggal 13 Oktober.
“ER ini berperan mengemas liquid ke dalam kotak dan dikirim. ER ternyata diperintah oleh AG dan TM. Pengirimannya biasanya menggunakan ojek online. Namun, jika dalam kondisi mendesak, ER mengantarkan paket dengan menyamar sebagai driver ojek online,” papar dia.
Menurut Calvin, tiga tersangka mengaku tak memproduksi liquid tersebut. Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka ER berperan sebagai kurir dan pengemas, tersangka AG sebagai pengemas, sedangkan TM sebagai penerima pesanan. Saat ini, polisi masih mencari pihak lain yang menjadi produsen likuid haram tersebut.
“Jadi kalau ada yang pesan itu harus kenal dengan salah satu tersangka. Misalkan ada yang mau mesan, dia harus kenalan sama AG nanti si AG yang akan menginfokan dan untuk satu orang pemesanan paling sedikit harus memesan lima likuid,” ujar Calvin menerangkan.
Likuid yang dijual dengan nama Illusion itu dibandrol para tersangka seharga 350 ribu Rupiah. Likuid berisi 5 ml tersebut kebanyakan dipasarkan kepada remaja usia produktif, misalnya pelajar dan mahasiswa. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
(Via Kompas.com)
Comments