Vapemagz – Pihak Kepolisian berhasil mengungkap kasus narkoba berbentuk cairan liquid rokok elektrik alias vape mengandung ganja sebanyak 30 botol asal Tawau, Sabah, Malaysia.
Pengungkapan kasus sendiri bermula dari informasi masyarakat yang diterima KSKP Tunon Taka Nunukan bahwa ada warga jatuh pingsan.
Adapun merek botol liquid tersebut adalah Joker, BTAB, Roronoa Zoro, Super Mario, dan Pirate Syndicate.
“Jumlah barang bukti diamankan 30 botol cairan liquid mengandung narkotika jenis ganja sintetis,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan, Senin (2/10/2023).

Barang bukti liquid vape mengandung ganja. (Dok. Polres Nunukan)
Kronologi Pengungkapan Kasus
Menurut keterangan saksi, warga dengan inisial HN jatuh pingsan usai 3 kali menghisap vape milik temannya berinisial NU.
“HN ini pinjam vape milik NU dan sempat 3 kali mengisap, setelah itu langsung jatuh pingsan,” ungkap.
Satresnarkoba Polres Nunukan pun langsung melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan NU untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut pengakuan NU, ia mendapatkan cairan liquid mengandung ganja dengan membeli dari ZU seharga Rp100 ribu per sekali suntik ke cartridge vape.
Lokasi pembelian berada di sebuah rumah milik warga inisial IL di Jalan Lumba-Lumba, Nunukan Timur, Nunukan. Saat digeledah, polisi menemukan alat hisap elektrik berupa vape.
“IL mengaku beli cairan liquid dari KG, lalu IL kita bawa menunjukan tempat tinggal KG dan ditemukannya 28 botol liquid,” jelas Sony.
Saat diperiksa polisi, KG sempat tidak menunjukkan sikap kooperatif. Ia berdalih cairan liquid narkoba tersebut milik ZU yang sudah berjualan sejak Juni 2023.
“Keuntungan jualan liquid cukup besar, Untuk IL saja mendapat Rp 1,3 juta dalam satu bulan, belum lagi ZU dan KG,” sebutnya.
KG pun mengaku masih ada barang bukti lainnya yang ia simpan di rumah kostnya. Ditemukan ada 28 botol cairan liquid ukuran 10ML dengan berbagai merek di dalam lemari.
“Pemilik cairan liquid itu ZU. Dia mengaku bahwa jumlah keseluruhan botol cairan liquid tersebut sebenarnya sebanyak 30 botol. Dua botol di antaranya sudah ZU serahkan kepada IL melalui perantara KG,” ungkap Sony.
Lebih lanjut, Sony menjelaskan dua botol itu rencananya akan dijual IL seharga Rp100 ribu kepada para pengguna vape dengan cara disuntik sekali atau secukupnya ke cartridge vape.
Sony mengungkapkan peran masing-masing ketiga tersangka. ZU meminta KG untuk menyimpan botol liquid cairan ganja di rumah kostnya. Sementara IL berperan sebagai penjual.
Asal Tawau, Malaysia
Dari keterangan ZU, ia mendapatkan produk-produk narkoba itu dari seorang pria bernama Muksin di Tawau, Malaysia yang berperan sebagai pemasok.
“Barang itu dipasok dari Tawau. Total berat cairan liquid yang mengandung Narkotika jenis ganja sintetis adalah 159,52 Gram,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan begitu, para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Comments