Vapemagz – Polres Metro Depok berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial HD dan IB terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu dan cairan ganja.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (2/5/2024).
Arya menjelaskan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial IB di daerah Cilodong, Depok, Jawa Barat.
“Pada hari Jumat (26/4) sekitar pukul 20.00 WIB Sat Resnarkoba Polres Metro Depok mengamankan tersangka IB di daerah Cilodong, Kota Depok, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.28 gram,” jelasnya.
Kemudian dari informasi tersangka IB, Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Metro Depok berhasil menangkap tersangka HD di daerah Cisalak, Depok.
“Dari tersangka HD ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 99.26 gram dan liquid ganja cair sebanyak 6 (enam) botol dan alat hisapnya berupa pod vape,” ucap Arya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Undang-Undang tentang Narkotika, Pasal 80 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 365 Ayat (2) KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,” terangnya.
Lebih lanjut, Arya mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan narkoba.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tutup Arya.
Comments