Vapemagz – Pelaku perampokan Ferdi (23) ditangkap polisi karena merampok rokok elektrik (REL) alias vape milik korban bernama Natan di kawasan Linggau Ilir, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan modus jambret yang baru bebas penjara tahun 2023.
Melansir TribunSumsel, Sabtu (29/7/2023), Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 13 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Megang, Lubuklinggau Utara II.
“Saat itu saksi korban Natan di chat oleh Gilang minta dijemput di SPBU Megang, lalu Natan dan temannya Farel menuju ke SPBU Megang,” ujar Robi kepada awak media, Jumat (28/7/2023).
Sesampainya di SPBU Megang, Natan tidak bertemu dengan Gilang, namun malah ketemu Revi dan Ferdi. Saat itulah Revi mengintimidasi dan menanyakan kepada Natan terkait penjualan motor dengan narasi,”Kau ngolahke aku yo, ngapo dak jadi jual motor?” (Kamu menipu saya ya, kenapa tidak jadi jual motor?).
“Selanjutnya Natan dibawa oleh Revi dan Ferdi menggunakan motor Suzuki FUĀ ke arah Linggau Ilir, tepatnya di dekat Depot Pertamina Natan diturunkan kedua pelaku,” lanjutnya.
Di tempat itulah Ferdi menarik paksa mod vape bermerek HexOhm seharga Rp3 jutaan milik Natan. Natan pun sempat tidak terima dan berusaha mengambil vape miliknya, namun Revi langsung mengancam dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
“Sehingga atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp3,8 juta dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau utk ditindak lanjuti,” sebut AKP Robi.
Tim Macan Linggau segera melakukan penyelidikan dan mengecek TKP setelah menerima laporan adanya pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan.
Alhasil, Ferdi bersama barang bukti berhasil diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Sementara itu, Revi yang diduga sudah mengetahui operasi kepolisian telah melarikan diri keluar kota. Hingga kini, Revi masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Ferdi merupakan residivis kasus curas modus jambret dan baru keluar menjalani hukuman tahun 2023, sehingga terhadap Ferdi dilakukan penegakan hukum yang tegas, guna menciptakan rasa aman di Kota Lubuklinggau,” ungkapnya.
Comments