Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sukses mengungkap jaringan produsen dan pengedar likuid vape bermuatan ekstasi. Dalam operasinya, polisi menetapkan 10 tersangka baru berinisial BUS (26), BR (21), DIK (24), DIL (23), KIM (21), SEP (22), DAN (28), VIK (20), AD (27), dan AR(18). Saat ini, polisi masih mengejar sosok utama dalam produksi dan pengedaran likuid vape narkotika tersebut.
Kesepuluh tersangka dibekuk di sejumlah tempat berbeda. Hal ini merupakan tindak lanjut penyelidikan likuid vape yang mengandung narkoba pekan sebelumnya. Polisi mengamankan barang bukti dari enam lokasi kejadian perkara di antaranya adalah botol likuid vape bermerek Illusion yang mengandung senyawa narkotika 5 Fluoro ADB, cannabinoid, gelas dan MDMA (methylenedioxymethamphetamine).
Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain di klip berisi ganja, cairan THC, bong, tabung vape, alat suntik, dan alat pengemasan. Dalam keterangan resminya setelah pengungkapan kejadian, polisi menceritakan kronologi pengungkapan kasus ini. Semua bermula setelah penangkapan tiga tersangka ER, AG, dan TM, beberapa hari lalu.
Sebelumnya, polisi menyamar sebagai konsumen narkoba cair berkedok likuid vape itu dengan memesan via media sosial ke akun BR pada Minggu (14/10) malam. Keesokannya, polisi mengejar BUS yang berperan sebagai pengirim paket likuid di kawasan Pasar Minggu. BUS ditangkap beserta barang bukti.
Melalui keterangan BUS polisi mendapatkan lokasi pengemasan likuid vape narkotika di Apartemen Bassura, Jakarta Timur. Dari BUS, polisi juga mengorek informasi mengenai lokasi penyimpanan narkotika cair Apartemen Paladian, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pada area tersebut, polisi mengamankan komposisi untuk memproduksi liquid vape. Barang bukti serupa juga ditemukan dari sebuah tempat di Jalan Janur, Kelapa Gading. Polisi mengungkap, masing-masing tempat memiliki fungsi yang berbeda dalam proses produksi likuid narkotika ini.
“Selanjutnya tim mendalami keterangan Tersangka 3 (BR) terkait TKP 3 (Apartemen Bassura) digunakan sebagai tempat pengemasan, TKP 4 (Apartemen Paladian) digunakan sebagai tempat peracikan dan pengemasan, TKP 7 (Jalan Janur Kelapa Gading) digunakan untuk ekstraksi, pembuatan, peracikan, dan pengemasan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Tak berhenti sampai disitu, polisi lanjut melakukan penelusuran hingga berhasil meringkus enam tersangka di Hotel Kaisar, Pancoran, Jakarta Selatan. Peringkusan berlanjut hingga tiga tersangka yang diamankan dari kawasan Puncak, Bogor. Total, polisi menangkap 10 tersangka, sedangkan 4 orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Yang berperan sebagai penanggung jawab produksi adalah LT (masuk DPO) dan seluruh kendali produksi berbagai macam merk produksi yang mengandung THC MDMA dan 5 Flouro ADB serta penyedia bahan dan peralatannya adalah TY, VIN, dan HAM yang sampai saat ini dilakukan pengejaran oleh tim,” kata Argo menjelaskan.
Para tersangka produk haram tersebut kini terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.
(Via CNN Indonesia)
Comments