Vapemagz – Satnarkoba Polres Cimahi mengungkap industri rumahan pembuatan tembakau sintetis dan liquid yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di sebuah rumah kosan Jalan Leuwianyar Utara, Gang Narpan, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024)
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, penyebaran kasus tersebut berawal dari penangkapan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis oleh Satnarkoba Polres Cimahi pada Minggu (4/8/2024), pukul 21.30 WIB.
“Pelaku berinisial AF alias Surya yang mengedarkan si sekitaran Melong, Cimahi Selatan. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 18,79 gram narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Tri di lokasi penggerebekan, dikutip dari Instagram resmi Satnarkoba Polres Cimahi @satnarkobacimahi, Sabtu (10/8/2024).
“Keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan yang beralamatkan Jalan Leuwianyar Utara Gang Narpan Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung,” lanjutnya menjelaskan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 585,6 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 95 botol cairan liquid mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, serta perlengkapan produksi tembakau sintetis.
Tri mengungkapkan, pelaku mendapatkan bahan baku pembuatan narkotika itu dari seorang inisial PIW yang sekarang masuk dalam penyelidikan.
“Pelaku telah beroperasi kurang lebih tiga bulan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta setiap pengiriman,” ungkap Tri.
Modus operandi yang dilakukan pelaku melalui media sosial, sistem tempel dan jasa ekspedisi. Pelaku mengaku mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di Kota Cimahi, Kota Bandung sampai Jakarta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” sebutnya.
Comments