Polisi Bongkar Reborn Cartel, Sindikat Produsen Likuid Vapor Berkestasi yang Dipimpin Suami Istri

By Vapemagz | News | Sabtu, 10 November 2018

Polda Metro Jaya akhirnya sukses membongkar jaringan likuid vape oplosan mengandung methylenedioxy methamphetamine (MDMA) dan Cannabies Sintesas (ganja sintesis), yang akhir-akhir ini meresahkan para vapers. Sebanyak 18 tersangka ditahan atas kegiatan produksi dan peredaran barang haram itu yang telah beredar luas di 48 kota di Indonesia.

“Kelompok ini menamai diri Reborn Cartel dan telah memproduksi 22 jenis liquid vape narkoba. Liquid ini telah tersebar di 48 kota di Indonesia,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, setelah membongkar rumah yang dijadikan laboratorium klandestin di Perumahan Janur Elok, Kelapa Gading, Jakarta.

Ke-18 tersangka berinisial ER, DIL, AR, AG, KIM, TY, TM, SEP, VIN, BUS, DAN, HAM, BR, VIK, DW, DIK, AD, dan COK. Otak dari kasus peredaran narkoba ini adalah TY dan DW, yang juga merupakan suami istri. TY sendiri adalah narapidana Lembaga Permasyaralatan (Lapas) Cipinang yang merupakan otak peredaran. Sementara, DW berperan mengatur keuangan biaya produksi dan pembayaran upah belasan tersangka lainnya.

TY mempekerjakan sekelompok remaja untuk memproduksi barang haram itu. TY mentransfer sejumlah uang untuk membeli bahan baku produksi, alat, hingga membayar gaji karyawan sebesar Rp 5 juta per bulan. TY mengaku belajar secara otodidak dari buku dan internet untuk mengoplos likuid vape narkoba itu.

Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Sejumlah barang bukti terkait likuid vape oplosan mengandung narkoba yang diamankan polisi.

“Sejak SMP saya suka ganja. 10 tahun lalu saya sudah mulai mempelajari,” kata TY. Pria yang tak lulus SMP itu mengaku menyewa tiga lokasi untuk produksi dan sukses membeli tiga mobil BMW dari bisnis haram tersebut. Total pasangan suami istri itu meraup keuntungan mencapai Rp 92,4 miliar dalam setahun.

Sementara itu, DW diperintahkan oleh TY untuk melakukan pembayaran keperluan Laboratorium termasuk gaji para karyawan dengan cara di transfer kepada LT. Nama terakhir ini kini masih buron (DPO). “Kami juga masih memburu beberapa orang lain yang menjadi kurir bahan produksi. Bagaimanapun ada ekstasi dalam proses pembuatan ini,” ujar Calvijn.

Polisi juga mengamankan 22 merek likuid vape oplosan tersebut. Barang haram tersebut bermerek Cherykush, Traditional Bali Tobaco, Chery dope, Performance Plus Daily, Lemonade Grenade, Ek grizz, Rogz, Golden barong, AlliRog, Exbe, Golden beer, Madness, Rbn Grizzly, ilusionis, dan Bananakush. Polda Metro Jaya pun meminta masyarakat untuk waspada.

“Harganya Rp 350-450 ribu. Pemesanannya juga berlangsung secara online dengan pendistribusian dengan dua cara. Yang pertama didistrubusikan dengan jasa ojek online. Yang kedua pendistribusiannya dengan menggunakan jasa ekspedisi. Ini selalu mereka gunakan,” kata Calvijn.

(Via Liputan6)

Comments

Comments are closed.