Polisi Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran tembakau gorila kering dan dalam bentuk cairan likuid vape di Kota Palu. Narkotika jenis tembakau gorila adalah kasus yang baru pertama kali terungkap di wilayah Sulteng.
“Perlu diketahui juga bahwa tembakau gorila adalah narkotika sintetis yang paling membahayakan,” kata Dirnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Dodi Rahmawan, Minggu (3/5/2020).
Ungkapan kasus tembakau gorila ditemukan dari tiga orang remaja yang berinisial FS (27), FD (26) dan MR (19). Ketiganya ditangkap Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin oleh AKBP P. Sembiring pada Sabtu (2/5/2020) di dua titik berbeda wilayah Kota Palu.
Dodi mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap mampu memproduksi tembakau gorila menjadi dua jenis. Yaitu dalam bentuk cairan likuid dan kering seperti tembakau pada umumnya. Mereka sudah sering kali melakukan peredaran transaksi jual beli di sejumlah daerah khususnya di Kota Palu.
“Untuk tembakau gorila kering dipakai dengan cara dihisap seperti ganja atau rokok biasa pada umumnya, sedangkan yang bentuk cairan likuid sasaran jualnya di kalangan komunitas rokok elektik atau vape,” kata Dodi.
“Aromanya sangat susah untuk ditebak karena cairan likuid untuk vape terdapat banyak rasa dan aroma sehingga bisa digunakan pelaku ditempat umum. Kami masih melakukan pemeriksaan terkait pasar penjualannya dan keterangan lainnya yang dibutuhkan penyidik,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.
(Via Detik)
Comments