Polisi Amankan 36 Botol Likuid Vape yang Ditemukan Bersamaan Penyelundupan Sabu asal Malaysia

By Vapemagz | News | Selasa, 11 Februari 2020

Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 35 kilogram milik jaringan internasional asal Malaysia. Dua tersangka yakni kurir inisial MA, 31, dan AB, warga Kota Dumai, Riau, ditangkap. Dalam barang yang diamankan, ditemukan pula 36 botol likuid vape dalam satu kemasan.

“Kami menemukan dua bungkusan besar yang masing-masing berisi 21kg dan 14 kg narkotika jenis sabu. Sehingga jumlah totalnya adalah 35 bungkus besar atau 35 kg sabu, serta 36 botol cairan vape yang berada di dalam satu kemasan,” kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru, Minggu, (9/2/2020).

Agung menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan keluar masuk speed boat yang mencurigakan. Polisi lalu melakukan pendalaman, kemudian melakukan penyelidikan ke daerah pantai Kota Dumai. Selanjutnya, pada Rabu pagi, 5 Februari 2020, tim mendapat informasi spesifik tentang kendaraan laut yang digunakan. Pengintaian kemudian dilakukan di pelabuhan rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.

“Pada Rabu sore sekitar pukul 16.40 WIB, ditemukanlah speed boat yang dicurigai berwarna biru serta langsung mengamankan kedua tersangka,” jelasnya.

Agung mengungkap setelah diinterogasi, diketahui pelaku membawa sabu yang disimpan di dalam speed boat. Kemudian tim membongkar paksa body speed boat. Kemudian pihaknya menemukan dua bungkusan besar, dengan masing-masing berisi 21 kg dan 14 kg sabu. Selain itu, juga ditemukan 36 botol cairan vape di dalam satu kemasan.

“Hasil pemeriksan terhadap tersangka MA dan tersangka AB, diketahuilah bahwa asal usul narkotika ini berasal dari negara Malaysia,” tegasnya.

Antara
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru, Minggu (9/2/2020).

Agung menerangkan proses pengiriman dikendalikan oleh tersangka berinisial S yang kini berstatus buron. Tersangka S menawarkan kepada tersangka MA untuk bekerja sebagai becak laut antar pulau, untuk membawa sabu dengan upah Rp5 juta per paket.

“Teknis pelaksanaannya tersangka S yang kini DPO menghubungi tersangka MA untuk menjemput 1 cincin berlian dan 3 batu alam ke tepi pantai. Cincin dan bantu alam dijadikan sebagai sandi untuk bertemu dengan BCL (becak laut) orang Malaysia,” paparnya.

Adapun proses pembayaran dijanjikan setelah menyerahkan sabu ke pemesan yang telah menunggu di pelabuhan rakyat, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau. Kapolda menambahkan kedua tersangka sudah dua kali mengirimkan sabu ke pelabuhan Dumai. Kiriman pertama pada Januari 2020, sebanyak 3 kg sabu oleh tersangka AB di pelabuhan tempat pengumpulan ikan (TPI), Kota Dumai. Sabu dibawa di dalam tas jinjing warna gelap dengan upah antar sebesar Rp4 juta.

“Dan aksi kedua kalinya ini berhasil kami gagalkan yaitu dengan barang bukti 35 kg sabu dari Malaysia,” ujar Kapolda.

Atas aksi kejatahatan itu, kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

(Via Antara)

Comments

Comments are closed.