Polisi Ajak Vapers Sama-Sama Awasi Peredaran Likuid Vape Oplosan Narkoba

By Vapemagz | News | Kamis, 15 November 2018

Setelah berhasil mengungkap sindikat narkoba Reborn Cartel yang mengoplos likuid vape dengan narkoba, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk tetap mengawasi adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba via rokok elektrik alias Vaporizer. Polisi mengatakan pengawasan bersama diperlukan lantaran kartel ini telah memproduksi 22 jenis liquid narkoba yang telah tersebar di 48 kota di Indonesia.

“Jadi kalau memang masyarakat ada yang curiga, bisa melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. Nantinya akan kita uji kandungannya dulu untuk memastikan,” ujar AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Menurut Calvijn peredaran narkoba via likuid vape ini tersamarkan oleh jenis varian dan aromanya yang bermacam-macam. Oleh karena itu, masyarakat khususnya para vapers perlu antisipasi saat melihat, menemukan, atau ingin mencoba likuid vapor yang terlihat janggal.

Tempo
Kepala Sub-Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak.

“Secara kasat mata, tidak terlalu ada perbedaan dari liquid vape biasa. Tetapi, kalau melihat dari produk-produk yang kita ungkap kemarin, memang aroma baunya memiliki aroma buah yang bermacam-macam. Jadi penyalahgunaan narkoba dengan media vape ini harus diantisipasi,” ungkap Calvijn.

Calvijn berharap masyarakat khususnya para vapers bisa ikut bekerjasama mengantisipasi peredaran likuid vape oplosan narkoba ini. Dengan demikian, tidak ada lagi keresahan masyarakat terkait vape yang terkontaminasi dengan narkoba.

“Kami peringatkan, kedapatan memiliki narkotika akan ditindak sesuai UU Narkotika. Sekalipub berbentuk likuid vape, itu bisa kita pidanakan. Ini pengawasan kita semua. Kami berterima kasih pada masyarakat yang sudah memiliki perhatian khusus pada kasus ini,” ujar Calvijn.

(Via Bisnis.com)

Comments

Comments are closed.