Polda Banten Berhasil Meringkus Pelaku Pembuat Tembakau Gorila

By Bayu Nugroho | News | Selasa, 15 Juni 2021

Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap pelaku industri rumahan tembakau sintetis atau tembakau gorila. Menurut keterangan, tersangka mengakui bisa membuat tembakau gorila lewat media sosial.

“Menangkap satu orang tersangka yang berinisial S (29) pada hari Senin (7/6) sekitar 01.00 WIB di dalam Villa Ubud Anyer ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila,” kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Lutfi Martadian dalam keterangannya, Selasa (15/6).

Tersangka berinisial S mengaku kepada polisi selalu melakukan aksi pembuatan tembakau gorila dengan menyewa sebuah villa atau hotel. Tujuannya, agar tidak mudah terlacak oleh aparat kepolisian.

SindikatPOST
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Lutfi Martadian: “Dan dalam penjualannya pun tersangka ini menggunakan media sosial agar tidak mudah diketahui oleh petugas.”

Selain memanfaatkan media sosial untuk belajar meracik tembakau gorila, tersangka juga memanfaatkan platform digital tersebut untuk memasarkan produknya. Polisi menyita satu bungkus plastik klip bening diduga berisi tembakau sintesis, bahan atau daun tembakau yang sudah disemprot alkohol dan thiner.

Lalu, satu buah berisi bahan atau daun tembakau satu botol berisikan alkohol 96 persen, satu kaleng berisikan cairan thiner, satu buah alat semprotan air, satu buah gelas ukur, dan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

(Via CNN Indonesia)

Comments

Comments are closed.