Vapemagz – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Pengesahan PP Nomor 28 Tahun 2024 untuk mengatur segala aspek kesehatan, termasuk aturan penjualan produk tembakau, seperti rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair (rokok elektrik), dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Dalam Pasal 434 ayat (1) tertera larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik secara online menggunakan situs website atau aplikasi elektronik komersial (e-commerce) dan media sosial.
“Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; e. dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan d. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” demikian bunyi Pasal 434 ayat (1), dikutip Vapemagz, Kamis (1/8/2024).
Namun, pada pasal 434 ayat (2), dijelaskan bahwa penjualan produk tembakau serta rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau aplikasi e-commerce dan media sosial diperbolehkan jika terdapat fitur verifikasi umur.
“Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur,” jelas Pasal 434 ayat (2).
Seperti diketahui, melalui PP Kesehatan 2024, pemerintah telah menaikkan batas larangan usia pengguna produk tembakau dan rokok elektrik menjadi di bawah 21 tahun yang awalnya 18 tahun ke bawah.
Di sisi lain, Pasal 447 ayat (1) juga mengatur mengenai pengendalian iklan produk tembakau serta rokok elektrik pada situs website dan e-commerce wajib mencantumkan:
“a. peringatan Kesehatan; b. tulisan “Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil”; c. tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik memberikan manfaat bagi kesehatan; d. tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan dan/atau berupa ajakan untuk mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik; e. tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk produk tembakau dan rokok elektronik, atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk tembakau dan rokok elektronik; f. tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau Wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan; g. tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau Wanita hamil; h. tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan; i. tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat; dan j. menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas.”
Bagi siapapun yang melanggar ketentuan Pasal 447 ayat (1) akan dilakukan pemutusan akses informasi oleh pihak dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terhadap penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pada situs web atau aplikasi elektronik komersial yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan,” jelas Pasal 447 ayat (2).
Comments