Philip Morris International (PMI) gagal dalam upayanya untuk membatalkan merek dagang pembuat rokok elektrik Inggris, All Vape dalam menjual produk vape andalannya QIS. Kantor Kekayaan Intelektual Inggris (UK Intellectual Property Office atau UKIPO) menolak gugatan pembatalan merek dagang yang dilakukan PMI setelah menilai QIS mirip dengan produk HNB (heat not burn) milik PMI, IQOS.
IQOS adalah sistem pemanas tembakau yang menghasilkan uap yang mengandung nikotin. Produk ini tidak membakar tembakau dan tidak menghasilkan asap. Philip Morris mempromosikan produk ini sebagai alternatif yang lebih aman ketimbang rokok konvensional meski tidak bebas risiko. PMI sendiri telah memiliki serangkaian merek dagang untuk merek tersebut, termasuk pendaftaran internasional di Inggris dan Uni Eropa.
April 2019 lalu Philip Morris mengajukan gugatan di UKIPO untuk pembatalan merek dagang All Vape QIS (dijual dengan merek QYS) karena dianggap terlalu mirip dengan IQOS. Adapun trademark (merek dagang) QYS telah terdaftar di UKIPO sejak tahun 2018, mencakup produk dan aksesoris seperti pengisi daya, cartridge dan likuid.
Perusahaan asal Inggris itu didirikan pada 2017 dan mengatakan tidak ada kesamaan antara produknya dengan merek dagang Philip Morris. Menurut putusan UKIPO Philip Morris gagal membuktikan gugatannya karena tidak memberikan bukti angka penjualan untuk produk IQOS di Inggris.
PMI sendiri telah mengoperasikan serangkaian gerai ritel khusus untuk merek IQOS di London, Manchester, dan Bristol. Tetapi pemeriksa IPO mengatakan mereka tidak dapat mencapai kesimpulan tentang kesuksesan komersial merek IQOS di Inggris atau sejauh mana masyarakat Inggris menyadarinya.
Pemeriksa UKIPO tidak menganggap ada kesamaan antara merek dagang milik PMI dengan All Vape yang menyebabkan kebingungan di antara konsumen. Philip Morris juga diperintahkan untuk membayar GBP800 (Rp15,96 juta) untuk biaya hukum All Vape.
(Via World I Preview)
Comments