Philip Morris Diduga Akan Langgar Peraturan Periklanan Lithuania Dengan IQOS

By Bayu Nugroho | News | Rabu, 22 Mei 2019

Regulator tembakau Lithuania percaya bahwa perangkat milik Philip Morris yang baru harus tunduk pada batasan iklan yang sama seperti tembakau, yang berpotensi menimbulkan pukulan terhadap produk yang telah disebut perusahaan sebagai masa depan merokok.

Walaupun perusahaan tembakau itu hanya menanggung risiko denda hingga EUR 2.896 (IDR 47.077.000) jika terbukti bersalah melanggar undang-undang periklanan Lituania, kasus ini dapat memiliki konsekuensi yang jauh jika meminta regulator di tempat lain untuk mengikutinya.

“Setelah penyelidikan enam bulan, kami dapat menduga bahwa iklan perangkat iQOS merupakan kemungkinan iklan tidak langsung dari produk tembakau, karena perangkat ini hanya dapat digunakan untuk merokok produk tembakau,” kata Jurgis Kazlauskas, kepala kontrol tembakau dan alkohol di regulator.

Ints Kalnins / Reuters
Pengawas Lithuania menantang pernyataan Philip Morris International Inc. bahwa perangkat iQOS-nya adalah produk elektronik, dan karenanya tidak boleh diatur seperti tembakau.

Perangkat tersebut, bagian dari investasi senilai USD 3 miliar oleh Philip Morris dalam platform merokok generasi baru, dirancang untuk memanaskan tembakau ke suhu yang cukup tinggi untuk menghasilkan uap tetapi tidak merokok. Perusahaan itu mengatakan itu adalah perangkat berbeda dari rokok elektronik lain yang sering sudah tunduk pada peraturan.

Kazlauskas mengatakan Philip Morris telah diberitahu tentang kemungkinan pelanggaran hukum periklanan Lituania, dan bahwa regulator diharapkan untuk mengeluarkan putusan akhir dalam sebulan.

(Via Reuters)

Comments

Comments are closed.