Petugas Lapas Klas II Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam lapas, Kamis (27/8/2020). Barang terlarang itu berupa 163 butir pil Rikloma, 131 butir Alpazolam, 3 alat isap vape dan tiga bungkus serbuk yang diduga sebagai bahan campuran tembakau gorilla, satu kabel data dan tiga botol liquid vape.
Kalapas Banceuy, Tri Saptono Sambudji mengatakan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan ini berawal saat petugas keamanan melakukan patroli di pos atas dan operasi lingkar badai dengan menyisir seluruh area lapas. Petugas melihat ada bungkusan plastik hitam mencurigakan.
“Petugas lantas memeriksa bungkusan yang jatuh di area pelatihan keterampilan tersebut, didapati 294 butir obat terlarang dan beberapa vape,” kata Tri.
Tri mengemukakan, sebenarnya vape boleh masuk ke dalam lapas. Tetapi karena diselundupkan dengan cara dilemparkan melalui tembok samping, maka patut dicurigai kandungan cairan di dalam vape tersebut.
“Di dalam vape ini ada cairannya, tapi kami belum tahu cairan itu apa. Untuk mengetahui itu kami serahkan barang bukti ini ke BNN Kota Bandung,” ujar Tri.
Tri menyebut obat terlarang dan vape yang diselundupkan dengan cara dilempar melalui tembok samping lapas itu sebagai barang tak bertuan. “Si pelempar obat terlarang ini belum diketahui. Namun di CCTV ada terekam. Pemesan barang terlarang ini juga belum diketahui dan akan kami dalami,” ujar Kalapas.
Tri menuturkan sejak Februari hingga Agustus 2020, petugas Lapas Banceuy telah 12 kali menggagalkan upaya penyelundupan barang haram dengan cara dilempar melalui tembok samping lapas. Petugas Lapas Banceuy juga menggagalkan penyelundupan narkoba melalui pintu utama lapas dengan kurir seorang tukang pengangkut sampah dan konselor.
“Dari 12 kasus yang terungkap, dua napi diketahui sebagai pemesan dan diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan 10 kasus lainnya tak diketahui pemesannya. Karena, baik pelempar barang haram maupun pemesannya (warga binaan Lapas Banceuy) itu belum tertangkap,” tutur Tri.
Rata-rata barang terlarang yang diselundupkan dengan cara dilempar, dua kasus sabu-sabu. Sedangkan lainnya berupa obat-obatan terlarang dan tembakau gorilla.
(Via Pikiran Rakyat)
Comments