Pengadilan Federal Amerika Serikat memperpanjang tenggat waktu pengajuan aplikasi rokok elektrik oleh perusahaan tembakau ke Food and Drug Administration (FDA). Hal ini seiring dengan mewabahnya virus korona (coronavirus atau COVID-19) yang kini telah menjadi pandemi dunia.
Para produsen sekarang memiliki waktu hingga 9 September alias 120 hari tambahan untuk mengajukan aplikasi ke FDA untuk ditinjau. Sekadar mengingatkan, tahun lalu Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Maryland memerintahkan FDA untuk mewajibkan produsen mengirimkan aplikasi pra-tinjau sebelum produk bisa dipasarkan paling lambat 12 Mei.
“Kami terus berupaya mencapai tenggat waktu itu. Tetapi pandemi coronavirus telah secara drastis mengganggu kemampuan para pengirim aplikasi untuk mematuhi batas waktu ini. Meminta ekstensi ini bukanlah keputusan yang mudah bagi FDA,” kata Komisaris FDA, Stephen Hahn.
COVID-19 berdampak pada semua industri yang diatur FDA termasuk produsen produk tembakau. Hahn mengatakan para pelaku industri tembakau telah menyatakan keprihatinannya karena tidak dapat mengirimkan aplikasi pada batas waktu Mei lantaran mengalami gangguan pada operasi mereka.
“Pada saat ini FDA percaya bahwa kesehatan masyarakat lebih terlindungi dengan tidak membuat perusahaan-perusahaan ini membahayakan kesehatan karyawan mereka, atau mengambil tindakan yang berisiko menyebarkan COVID-19 kepada orang lain dengan mencoba memenuhi tenggat waktu 12 Mei sebelumnya,” ucap Hahn.
Pengiriman aplikasi ke FDA ini menjadi kewajiban dari para perusahaan tembakau sebelum bisa memasarkan produk mereka ke pasar AS. Hal ini demi menjamin keamanan produk dan komitmen perusahaan untuk menjauhkan penggunaan produk oleh para pengguna di bawah umur (underage user).
Awalnya FDA memutuskan untuk menetapkan tenggat waktu pengumpulan aplikasi pada Agustus 2022. Namun sejumlah grup advokat anti tembakau menggugat keputusan itu ke Pengadilan Distrik yang lalu dikabulkan pengadilan. Hal ini membuat tenggat waktu itu dimajukan menjadi 12 Mei 2020, hingga akhirnya dimundurkan ke 9 September akibat virus korona.
(Via Washington Times)
Comments