Perubahan Perda Depok Tentang Kawasan Tanpa Rokok Segera Berlaku

By Bayu Nugroho | News | Selasa, 1 Desember 2020

Hari Senin (30/11), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengadakan sebuah webinar, dimana membahas tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebagai bentuk sosialisasi, dalam webinar tersebut Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita, menjelaskan bahwa di kota Depok banyak sekali pelanggaran yang terjadi terkait iklan, promosi, dan sponsor dari produk tembakau. Sehingga banyak remaja melihat secara jelas iklan produk tembakau terpampang di sepanjang kota Depok dan tertarik untuk merokok untuk pertama kalinya.

Webinar yang mengundang dua narasumber dari perwakilan DPRD Kota Depok dan Rumah Sakit Persahabatan mencoba membahas beberapa perubahan peraturan dalam Perda KTR. Di antaranya perluasan jenis rokok termasuk di dalamnya sisha, vape, dan atau rokok sintetis lainnya. Pengendalian terhadap kegiatan promosi dan sponsor rokok dan atau produk tembakau.

Tribun Jakarta
Novarita: “Iklan maupun spanduk dari produk rokok yang ada di tempat umum maupun sejumlah retail dan pusat perbelanjaan akan dilakukan pencopotan. Jika terus dilanggar akan dikenakan sanksi.”

Nantinya dalam Perda tersebut akan ada perubahan pokok peraturan mengenai perluasan sanksi administrasi. Sanksi itu berupa penutupan reklame secara paksa bila melanggar ketentuan KTR.

(Via Republika)

Comments

Comments are closed.