Mengingat sejarah awal penerapan cukai rokok di Indonesia yang pertama kali berlaku pada tahun 1627. Berdasarkan buku Kretek Jawa Gaya Hidup Lintas Budaya yang ditulis Rudy Badil, disebutkan bahwa saat itu harga rokok per batang hanya sebesar setengah rupiah.
Ketika masa orde baru masuk, cukai rokok sengaja dirancang untuk upaya pengendalian harga jual dari pemerintah Indonesia terhadap rokok dan produk tembakau lainnya.
Beberapa produk yang masuk kategori cukai adalah sigaret, cerutu, serta rokok daun, yang dipungut dan berlaku pada saat pembelian. Ketentuan ini berlaku dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pemerintah Indonesia lalu menerapkan tarif cukai rokok per batang sebesar Rp 10 per batang awal tahun 2007.
Melompat ke tahun 2012, harga rata-rata rokok yang cukup tinggi yakni Rp 9.800 per bungkusnya, tak sampai satu bulan harga per bungkus naik menjadi Rp 10.000. Semenjak itu tarif cukai rokok semakin naik hingga sekarang tahun 2021 menjadi 12,5 persen.
(Via Detik)
Comments