Perluasan Peringatan Kesehatan di Bungkus Rokok Rugikan Pabrik Kecil

By Vapemagz | News | Kamis, 21 Mei 2020

Wacana perluasan ukuran peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning atau PHW) pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen ditolak oleh Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK). Sebelumnya, Kementerian Kesehatan bahkan merencanakan untuk menargetkan bungkus rokok polos (plain packaging) pada tahun 2021.

“KNPK menilai wacana tersebut hanya membuat kondisi Industri Hasil Tembakau kian terpuruk. Apalagi industri juga sedang menghadapi badai krisis akibat COVID-19,” kata Ketua Komite KNPK Azami Mohammad dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Menurut Azami, di tengah beban cukai yang semakin tinggi pabrikan kecil juga akan mendapat beban tambahan untuk menerapkan gambar peringatan di produknya. Biaya kembali bertambah sementara modal dan cash flow perusahaan sangat pas-pasan.

Hal tersebut dapat berdampak pada bangkrutnya pabrikan rokok kecil. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun, hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.

ANTARA
Ilustrasi peringatan kesehatan pada bungkus rokok.

Selain itu, Azami menuturkan perluasan gambar peringatan juga akan berdampak pada hilangnya brand image pada bungkus rokok. Hal ini akan berdampak kepada meningkatnya peredaran rokok ilegal serta jaminan keamanan produk bagi konsumen.

“Hilangnya brand image pasti akan memicu peredaran rokok ilegal. Sebab akan sulit membedakan produk dari brand rokok tertentu dikarenakan semua bungkus rokok akan seragam,” kata Azami.

Azami juga menilai wacana perluasan tersebut dapat mematikan ekspresi budaya yang selama ini melekat pada bungkus rokok bagi pabrik dan masyarakat sejak industri kretek berdiri. Dirinya menilai hal itu turut mematikan hak berekspresi tentu merupakan pelanggaran hak asasi dalam kebudayaan.

“Wacana perluasan peringatan kesehatan bergambar sebesar 90 persen pada bungkus rokok tidak memiliki urgensi untuk diterapkan menjadi kebijakan. Justru yang ada hanyalah dampak kerugian bagi Industri Hasil Tembakau,” tutup Azami.

(Via Kontan)

Comments

Comments are closed.